Salah satu hal yang perlu kamu coba sekali seumur hidup ketika melancong ke luar negeri adalah melakukan road trip, menyetir kendaraan sendiri melewati jalanan yang di sisi-sisinya terdapat keindahan mengagumkan. Menelusuri perkotaan dengan gedung-gedung pencakar langit. Gas kendaraanmu dan pergilah dengan bebas ke mana saja kamu mau! Tapi di mana bumi dipijak, di sana ada aturan yang harus kamu perhatikan . Berkendara di negeri orang itu memang terlihat remeh, namun bukan berarti kamu bisa menyamakan dengan keadaan di negeri sendiri.
Baca juga : Dapat Belasan Miliar dari Internet, Pria ini Bisa Keliling Dunia
Tidak cukup hanya degan SIM Indonesia saja, kamu harus memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional. Hal ini penting sekali, kalau kamu nekat berkendara tanpa dokumen tersebut dan sampai dihadang oleh pihak berwajib, kamu bisa ditangkap bahkan dikenakan hukuman yang berlaku di negara itu. Jika sudah begitu, bukan hanya kamu yang malu tapi juga Indonesia. Nah cara memiliki SIM Internasional itu gampang kok, nggak pake lama dan persyaratan yang susah. Ulasan selengkapnya di bawah ini ya!
1. Pengertian SIM Internasional
Menurut Wikipedia, Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut. Jika kamu adalah WNI, maka bisa menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN.
Ini sesuai dengan kesepakatan antara anggotanya. Hal yang sama juga terjadi di negara anggota Uni Eropa. Meski begitu ada lebih dari 150 negara yang mewajibkan SIM Internasional berdasarkan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen ini nggak kalah penting dari Paspor, kamu harus memilikinya. Apalagi jika berencana tinggal di suatu negara dalam waktu yang lama.
2. Pihak yang Menerbitkan SIM Internasional
Awalnya lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia. Namun pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5, pekerjaan tersebut diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. Jadi untuk saat ini, kalau kamu ingin mengurus SIM Internasional bisa datang langsung ke Gedung Pelayanan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri. Lokasinya ada di Jalan Letjen Haryono MT Kav 37-38, Jakarta. Penyerahan persyaratan dan proses pembuatannya harus dilakukan langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.
3. Golongan SIM Internasional
Sama seperti SIM indonesia, SIM Internasional juga dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraan. Berikut ini pembagiannya dikutip dari Wikipedia :
- Golongan A : Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)
- Golongan B : Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
- Golongan C : Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
- Golongan D :Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
- Golongan E : Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.
4. Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Agar pihak yang berwenang bisa memproses permohonan pembuatan SIM Internasional yang kamu ajukan. Maka serahkan beberapa persyaratannya. Tidak banyak, hanya butuh 6 berkas penting yaitu :
- KTP Asli dan Foto copy
- Paspor Asli dan Foto copy
- SIM A/C yang masih berlaku berserta foto copynya.
- KITAP Asli dan Foto copy (Khusus untuk Warga Negara Asing)
- Materai Rp 6.000 1 lembar
- Pas foto 4 x 6 terbaru sebanyak 3 lembar (untuk laki berdasi dan untuk wanita menggunakan blazer).
5. Proses Pembuatan SIM Internasional
Bawa semua persyaratannya ke tempat pembuatan SIM internasional yang telah disebutkan tadi. Kemudian ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliranmu tiba. Baru setelah itu dokumen yang kamu bawa akan diverifikasi. Kamu juga harus mengisi dua formulir yang diberikan oleh petugas.
Jika tahapan itu selesai, maka langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan sebesar Rp. 250.000. Sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp. 225.000. Yang terakhir adalah pengambilan foto dan sidik jari. Tunggu sekitar 15 menit dan SIM Internasionalmu siap digunakan untuk keliling dunia.
Itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang pembuatan SIM internasional. Mudah tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya guys! Next