Selfie adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan ketika traveling untuk beberapa orang. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk mengabadikan momen di tempat tersebut. Namun sayangnya, untuk melakukan hal itu tidak boleh sembarangan, lho. Pasalnya, ada beberapa tempat terlarang untuk selfie. Di mana saja kira-kira? Simak ulasannya di bawah ini.
Baca juga : Spot Foto-foto di Bogor yang Jangan Sampai Kamu Lewatkan
1.Museum
Lokasi pertama yang tak diperbolehkan untuk selfie adalah museum. Seperti diketahui, museum adalah tempat yang menyimpan banyak barang atau benda bersejarah. Oleh karena usia, koleksi museum terbilang sudah sangat tua dan rapuh sehingga mudah rusak. Berfoto selfie memungkinkan kejadian kerusakan pada barang-barang museum, apalagi jika wisatawan terlalu dekat dengan barang-barang tersebut.
Contohnya saja seperti peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, bahwa ada koleksi museum keraton yang rusak akibat ada emak-emak selfie. Jadi, bagi yang ingin berfoto di tempat ini, ada baiknya lebih berhati-hati lagi dan mentaati aturan yang ada. Jangan sampai kejadian yang sama terulang oleh kalian.
2. Tempat Bekas Tragedi
Kemudian, kalian juga sebaiknya tidak berswafoto di tempat bekas tragedi. Ini karena atas dasar kemanusiaan, sehingga rasanya tidak pantas untuk mengambil selfie di tempat bekas tragedi. Oleh karenanya, disarankan untuk mengambil foto lokasinya saja atau tidak sama sekali.
3. Tempat Ekstrem
Selanjutnya adalah tempat-tempat ekstrem, seperti tebing, pinggir kawah gunung, puncak bangunan dan masih banyak lagi. Memang hasilnya akan sangat keren dan bisa mendapat banyak pujian serta like di media sosial.
Namun, hal tersebut bisa membahayakan nyawa apabila kalian tidak sengaja terpeleset atau semacamnya. Peristiwa kecelakaan akibat selfie di tempat berbahaya sudah banyak terjadi. Sehingga kalian diharapkan memikirkannya lagi apabila ingin melakukannya.
4. Rumah Sakit
Tempat terakhir yang tidak diperbolehkan untuk melakukan selfie adalah rumah sakit. Perlu kalian ketahui bahwa larangan berfoto di rumah sakit telah diatur dalam undang-undang. Peraturan tersebut ditetapkan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, dan UU No. 19 tentang ITE.
Alasan mengapa kalian tidak boleh mengambil gambar di rumah sakit karena dapat mengancam privasi pasien ataupun dokter. Selain itu, pada ruangan tertentu di rumah sakit terdapat radiasi yang cukup tinggi. Jika radiasi tersebut bertemu dengan radiasi kamera akan menyebabkan sesuatu yang fatal seperti kebakaran.
Itulah beberapa tempat terlarang untuk selfie. Beberapa di antaranya memang tidak ada aturan tertulisnya. Tapi, itu semua perlu diperhatikan dan diingat supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, jangan dilanggar ya, Teman Traveler. Next