in

Banyak Pungli di Tempat Wisata, Ini Cara Ampuh Menghalaunya

cara hindari pungli di objek wisata

Pungutan liar atau biasa disingkat pungli sudah tak asing lagi di telinga kita. Hal ini banyak ditemukan, termasuk di tempat wisata. Hal serupa terjadi di Danau Kerinci, Aroma Pecco, dan Air Terjun Telun Berasap. Pihak tempat wisata menarik bayaran menjadi sepuluh ribu rupiah, 3-5 kali lipat dari harga normal. Pungli di tempat wisata ini pun membuat banyak pengunjung menjadi geram dan memilih destinasi lain untuk didatangi.

Baca juga : Pesona Constance Wu Si Pemeran Utama Film Crazy Rich Asians, Suka Jalan-jalan Lho!

Agar tak mengalami hal serupa, ada beberapa tips yang cukup ampuh untuk menghindarinya. Apa saja, ya?

Laporkan Kejadian

Pungli di tempat wisata
Laporkan ke kepala desa atau ketua RT via instagram/ jelajahblitar

Ketika Teman Traveler ditarik biaya yang tidak masuk akal, lebih baik urungkan niat untuk masuk ke tempat wisata tersebut. Kemudian laporkan masalah ini ke penduduk setempat. Supaya lebih afdol, langsung saja jelaskan permasalahan ini kepada kepala desa atau ketua RT setempat.

Cara ini ampuh supaya kepala desa atau ketua RT bisa langsung menegur warganya yang melakukan pungli terhadap para pengunjung tempat wisata. Pastikan mencoba cara ini, ya.

Melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Setempat

Pungli di tempat wisata
Ilustrasi lapor kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata via instagram/ disbudpar_banyuwangi

Langkah di atas mungkin saja tidak berhasil karena ada beberapa faktor penyebabnya. Nah, cara selanjutnya yang bisa dilakukan yaitu melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat.

Fungsinya untuk mendapatkan penindakan yang lebih cepat dari Kepala Disbudpar. Biasanya, para pihak Disbudpar akan menerjunkan timnya langsung dan menegur pihak-pihak yang melakukan pungli di tempat wisata.

Penegak Hukum Aktif di Tempat Wisata

Menyarankan aparat penegak hukum tetao aktif via instagram/
satpolppcipmel

Selain melapor, Teman Traveler ada baiknya memberi saran kepada Disbudpar supaya aparat penegak hukum aktif di tempat wisata. Menurut peraturan daerah, Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Itu semua diatur dalam Pasal 1 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Poin-poin di atas merupakan cara untuk menghalau pungli di tempat wisata. Teman Traveler wajib berani untuk bertindak. Bagaimana, berani menpraktikkannya?
Next

ramadan

4 Wisata Menghadap Gunung Ciremai, Liburan Sambil Lihat Pemandangan

Kue Balok Kang Ade

Warkop Kang Ade, Cicipi Kue Balok Bandung yang Asli