Sering liburan ke luar negeri? Tips paling tepat adalah menggunakan visa multiply entry. Apa sih Visa Multiple Entry itu? Dengan visa jenis ini kamu bisa keluar-masuk ke negera yang sama dengan kurun waktu yang ditentukan oleh negara tersebut, praktis kan? Sayangnya, tidak semua negara memberikan visa jenis ini. Wah, lalu mana saja yang memberikan visa multiple entry untuk warga negara Indonesia? Berikut rangkumannya!
Baca juga : Menginap di Hotel Ini, Traveler Diteror Godzilla
26 Negara di Eropa
Ya, visa multiple entry bisa kamu dapatkan jika berniat berkunjung ke 26 negara di Eropa yang tergabung setelah menandatangani perjanjian Schengen. Negara-negara ini menyediakan visa tersebut bagi yang ingin liburan ke sana. Apalagi jika kamu ingin kembali ke sana, karena visa jenis ini memberikan kebebasan untuk keluar masuk dengan masa tinggal maksimal 90 hari dan berlaku selama 180 hari. Wah, berniat untuk keliling Swiss, Swedia atau Belanda? Yuk, segera buat visanya!
Australia
Tujuan negara berikutnya yang bisa mengajukan visa multiple entry adalah Australia. Sejak tanggal 1 Desember 2015 lalu, para wisatawan yang berkunjung ke negara Kanguru tersebut dapat keluar masuk tanpa perlu membuat aplikasi lagi. Jika di 26 negara Eropa hanya dibatasi selama 180 hari, di Australia kamu bisa puas berkunjung hingga 3 tahun setelah pembuatan. Apalagi pengajuan permohonan mudah serta biaya pembuatannya sama dengan single entry. Nah, rugi kalau tidak memilih visa jenis ini.
Jepang
Jepang merupakan negara paling istimewa dengan bunga sakuranya. Karena itu pula banyak wisatawan asal Indonesia tertarik untuk berkunjung ke sana. Nah, untuk kamu yang juga melihat mekarnya bunga sakura, ada baiknya untuk memilih visa kunjungan sementara berkali-kali atau multiple entry. Aturan ini sendiri sudah dibuat sejak tanggal 1 September 2012 lalu, di mana masa berlakunya tiga tahun dengan masa tinggal selama 15 hari per kunjungan.
Korea Selatan
Setelah Jepang, Korea Selatan menjadi salah satu tujuan wisata favorit orang Indonesia. Nah, rugi jika hanya mengajukan visa single entry jika berniat liburan ke sini. Bagaimana tidak, masa berlaku visa multiple entry untuk negara satu ini dibatasi hingga 5 tahun. Nah, dalam waktu tersebut kamu bisa puas menjelajah kota Seoul dan tempat wisata lainnya dalam waktu 30 hari sekali kunjungan. Seru bukan?
Tiongkok
Negara berikutnya yang dapat membebaskan melakukan kunjungan berkali-kali dengan visa multiple entry adalah Tiongkok. Sayangnya, batas waktu yang diberikan hanya dua belas bulan. Itupun tidak semua daerah bisa dikunjungi lantaran ada beberapa kota yang memiliki ketentuan tersendiri.
Nah, sudah tahukan negara mana saja yang memberikan aturan visa multiple entry kepada warga negara Indonesia? Yuk, segera memperbanyak tabungan dan segera mengajukan aplikasi pembuatan visa jenis ini! Next