Bali belum lama ini sempat jadi perbincangan terkait kebijakan tourist tax. Pemerintah Provinsi Pulau Dewata berencana menarik pajak sekitar Rp200 ribu dari tiap turis asing. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk sederet proyek pelestarian lingkungan dan budaya Bali.
Baca juga : Mengintip Kehidupan di Tenganan, Desa Bali Aga di Ujung Timur Pulau Dewata
Menariknya, kebijakan mirip sudah diterapkan oleh beberapa negara Asia terlebih dahulu. Selain menambah pemasukan dari sektor pariwisata, pajak turis ini juga berguna untuk membatasi jumlah kunjungan dan mengurangi resiko kerusakan lingkungan akibat padatnya wisatawan.
Lantas mana saja negara Asia yang sudah menerapkan tourist tax lebih dulu? Simak daftarnya berikut ini.
Bhutan
Bhutan merupakan salah satu negara Asia yang menerapkan tourist tax dengan jumlah cukup mengejutkan, sebesar USD 250 atau sekitar Rp3,5 juta per orang per hari. Jumlah tersebut dibebankan pada pelancong saat mengunjungi Bhutan di peak season. Sementara selama off peak season, nilai pajak kunjungaun bisa turun hingga sebesar USD 20 atau kira-kira Rp2,7 juta.
Jumlah tersebut memang lumayan banyak, namun sudah termasuk beberapa fasilitas seperti:
- Akomodasi hotel bintang 3 dengan kasur double
- Transportasi eksklusif untuk jelajah Bhutan
- Pemandu wisata berbahasa Inggris
- Makan 3 kali plus evening tea
- Tiket masuk monumen
- Royalti untuk pemerintah
- Semua pajak dan biaya layanan
Jepang
Tourist tax di negara Asia Timur ini dikenal dengan istilah Sayonara Tax. Mulai berlaku sejak 7 Januari 2019. Turis yang meninggalkan Jepang melalui jalur transportasi darat maupun laut wajib membayar retribusi sebesar 1.000 Yen alias Rp130 ribu-an per orang.
Sayonara tax berlaku bagi siapapun, tanpa memandang kewarganegaraan. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk memajukan sektor pariwisata Jepang. Negeri Sakura berharap bisa mengakomodasi lebih banyak wisatawan mancanegara, mengembangkan basis pariwisata, dan meningkatkan prosedur imigrasi di masa mendatang.
Laos
Tourist tax di Laos telah diberlakukan sejak Oktober 2018. Seluruh wisatawan mancanegara yang menjejakkan kaki di wilayah Laos akan diminta membayar biaya retribusi sebesar USD 1 atau sekitar Rp14 ribuan. Pajak ini akan ditangani Laos Tourism Marketing Board. Hasilnya akan dialokasikan untuk pengembangan sektor pariwisata, konservasi situs bersejarah, serta pemulihan bencana banjir.
Malaysia
Tourist tax di Malaysia hanya berlaku bagi wisatawan mancanegara yang bermalam di hotel maupun akomodasi terdaftar di Negeri Jiran. Nilainya sebesar 10 Ringgit Malaysia atau kira-kira Rp35 ribu-an per orang per malam.
Pajak yang ditetapkan semenjak September 2017 ini berlaku bagi pelancong asing saja, bukan turis lokal. Hasilnya akan dialokasikan untuk pengembangan industri pariwisata. Mencakup promosi, peningkatan infrastruktur wisata, kesenian, serta kebudayaan.
Turki
Tourist Tax di negara yang wilayahnya masuk benua Asia dan Eropa ini mulai dikenalkan pada publik sejak 1 Januari 2019. Pajak bernilai sekitar Rp25 ribu wajib dibayarkan turis begitu tiba di Bandara Turki. Pungutan ini berlaku bagi warga Turki, Uni Eropa, dan negara lain tanpa memandang usia dan waktu kedatangan.
Bali, Indonesia
Pemerintah Bali sedang mematangkan pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara di Pulau Dewata. Rencananya setiap turis asing akan ditarik biaya retribusi sebesar USD 14 atau sekitar Rp200.000.
Hingga kini Pemerintah Provinsi Bali masih berdiskusi soal cara pemungutan pajak turis tersebut. Apakah melalui penambahan biaya tiket pesawat atau dipungut langsung oleh petugas khusus di bandara. Pemasukan dari pajak ini nantinya diharapkan bisa semakin mengembangkan sektor pariwisata di Pulau Dewata.
Itulah beberapa negara di Asia yang memberlakukan pajak khusus bagi wisatawan. Sebagian besar dialokasikan untuk pengembangan sektor pariwisata. Bagaimana menurut Teman Traveler? Next