Ini dia kabar gembira yang sudah lama ditunggu para traveler asal Indonesia yang suka jalan-jalan ke negeri matahari terbit. Mulai tanggal 1 Desember pemerintah Jepang memberlakukan bebas visa kunjungan bagi WNI, itu berarti kebijakan ini akan resmi berlaku mulai besok. Wah segera packing nih siap-siap traveling ke negerinya para samurai.
Baca juga : Penjara Bastoy, Ini Penjara atau Tempat Wisata?
Ya benar mulai besok jika pergi ke Jepang kita tidak perlu repot lagi mengurus visa, hal ini sudah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Jepang, Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo sebulan yang lalu. Namun perlu diingat, bebas visa kunjungan ini berlaku selama 15 hari dan fasilitas ini tidak berlaku untuk WNI yang hendak ke Jepang untuk bekerja.
Seperti dikutip dari laman BBC, untuk menikmati fasilitas ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan para WNI yang akan berkunjung ke sana. Hal tersebut antara lain, paspor yang bisa mendapat fasilitas bebas visa adalah e-passport atau paspor yang memiliki IC chip di dalamnya, istilah awamnya adalah paspor elektronik. Syarat ini ditujukan agar paspor dapat dibaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang.
Jadi bagi pemegang paspor yang masih manual dalam bentuk buku bisa mengurus paspor elektronik terlebih dahulu karena paspor lama tidak mendukung untuk menikmati fasilitas ini. Sedangkan syarat berikutnya, untuk perjalanan pertama kalinya, paspor tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini maka mulai besok WNI yang ingin berkunjung ke Jepang menjadi lebih mudah. Lebih lanjut hal ini diharapkan dapat membuka kesempatan bagi warga Indonesia untuk mengenal Jepang lebih dekat dan dapat membuka wawasan masyarakat menjadi lebih luas lagi. So, tunggu apa lagi buruan urus e-passport kalian. Next