in , , ,

Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ada 381 Lokasi Penyekatan

Larangan mudik mulai diberlakukan

fi larangan mudik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang, demi menjaga mobilitas masyarakat Korlantas Polri memberlakukan 381 titik lokasi penyekatan yang tersebar di 9 Provinsi. Simak penjelasan berikut.

Baca juga : Cantiknya Bedugul Saat Musim Hujan, Meski Dingin Liburan di Kawasan Pegunungan Bali Ini Nggak Khawatir

Larangan Mudik

larangan mudik
Ilustrasi via instagram adhiedaengnai

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, kecuali adanya alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal ini berlaku untuk semua transportasi, mulai udara, laut, serta darat.

Titik Penyekatan 9 Provinsi

titik penyekatan
Ilustrasi via pexels Travis Saylor

Demi mencegah pergerakan antarkota pihak Korlantas Polri telah menetapkan titik penyekatan di 9 Provinsi, sebanyak 381 titik pos penyekatan tersebar dari Polda Sumatra Selatan hingga Polda Bali. Berikut daftar titik penyekatannya:

  1. Polda Jabar 158 Titik
  2. Polda Jateng 85 Titik
  3. Polda Jatim 74 Titik
  4. Polda Banten 16 Titik
  5. Polda Metro Jaya 14 Titik
  6. Polda DIY 10 Titik
  7. Polda Sumsel 10 Titik
  8. Polda Lampung 9 Titik
  9. Polda Bali 5 Titik

Sementara itu ada pengecualian dalam larangan mudik 2021 pada sejumlah wilayah yang masuk dalam aglomerasi. Masyarakat dapat melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi untuk urusan pekerjaan. Berikut daftar daerah aglomerasi:

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata)

Sanksi yang Melanggar

sanksi yang melanggar
Ilustrasi via [source image]

Selanjutnya jika ada masyarakat yang melanggar meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau kota, akan diberi sanksi oleh polisi dan petugas.

Bagi pelaku yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil serta motor akan disuruh putar balik. Kemudian untuk masyarakat nekat menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan ke domisili masing-masing oleh petugas.

Demikian penjelasan informasi tentang larangan mudik 2021 yang sudah berjalan hingga 17 Mei 2021 nanti. Selalu patuhi peraturannya ya Teman Traveler! Next

ramadan
Gunung Wangi

Gunung Wangi Yogyakarta, Wisata Baru yang Dikembangkan Masyarakat

Danau Batur

Danau Batur, Danau di Bali yang Indahnya Tak Pernah Luntur