Kabar gembira bagi para traveler khususnya daerah Jabodetabek dengan keberadaan Pulau Seribu yang dibuka kembali. Berkat kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan pemberlakuan vaksin secara merata membuat PPKM menurun menjadi level 2. Turunnya level PPKM DKI Jakarta ke level 2 diikuti dengan pembukaan kembali tempat wisata seperti Kepulauan Seribu ini masih banyak syarat-syarat yang harus ditaati.
Baca juga : Indonesia Tambah 3 Provinsi, Sudah Tahu di Mana Saja?
Hal itu pun diketahui lewat unggahan di laman Instagram Disparekraf DKI Jakarta seperti dikutip detikTravel, Sabtu (30/10/2021). Pembukaan kembali wisata Pulau Seribu turut disertai dengan sejumlah aturan dan prokes yang harus ditaati. Begitu juga disampaikannya dalam akun instagram disparekrafdki.
Isi konten sebagai berikut, “Perhatikan poin penting sebelum berwisata ke Kepulauan Seribu ya, pastikan teman-teman telah divaksin, mengunduh aplikasi peduli lindungi/Jaki, dan melampirkan hasi negatif test antigen/PCR sebagai syarat perjalanan. Tetap bijak dalam berwisata, terapkan protokol kesehatan dimanapun teman-teman berada,”
Beberapa sumber menyatakan bahwa semua tempat penginapan diberlakukan kapasitas 50% baik home stay dan objek wisata di 11 Pulau dilengkapi dengan barcode QR Code Peduli Lindungi untuk proses skrining pengunjung. Bagi pengunjung yang belom vaksin minimal dosis pertama tidak akan bisa memasuki kawasan Kepulauan Seribu.
Selain itu syarat wajib yang diberlakukan adalah melampirkan hasil tes PCR minimal 3 hari sebelum berangkat atau tes Swab Antigen minimal 1 hari sebelum berangkat. Untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi para orang tua, dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, tempat wsata yang menjadi target utama pengunjung diberlakukan kapasitas 25% saja.
Pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Next