in ,

Jabodetabek Mulai Menerapkan PPKM Level 3, Syarat Jalur Darat Terkini

Kasus virus Corona Covid-19 akhir akhir ini mulai menunjukkan angka peningkatan terkonfirmasi positif. Total harian per hari ini sudah mencapai angka lebih dari 46.000 kasus positif. Penambahan kasus terbaru ini terjadi diseluruh provinsi di Indonesia. Namun angka tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta mencapai 14.353 kasus kemudian disusul dengan Provinsi Jawa Barat sebanyak 11.201 kasus, Banten 6.026 kasus, dan Jawa Timur 4.385 kasus.

Baca juga : This Ramadhan, Indonesia is at the Top of Halal Tourism List

PPKM Level 3 mulai diterapkan kembali disejumlah kota besar di Indonesia. Foto via tibunmanado.com

Angka lonjakan ini pemerintah turun tangan untuk menerapkan kembali PPKM Level 3. Tak hanya terjadi di provinsi DKI Jakarta saja melainkan sejmlah Kabupaten atau kota di Pulau Jawa. Pengetatan perjalanan kembali diberlakukan mulai awal tahun 2022. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 14 Februari 2022.

Penerapan kembali PPKM jalur darat di Jabodetabek dan kota besar di Pulau Jawa. Foto via tempo.com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3 pada PPKM kali ini. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3 pada PPKM kali ini.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen. Transportasi umum yang dimaksud adalah mencapuk kendaraan umu, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau travel.

pemakaian masker dan jaga jarak wajib dilakukan oleh setiap orang disaat aktivitas diluar rumah. Foto via VOI.com

Untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tidak ada perubahan persyaratan yang berarti untuk perjalanan domestik dan tetap merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 tersebut, ditegaskan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Dan berikut syarat perjalanan selama PPKM level 3

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Lemapirkan kartu vaksin
  • Hasil Negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil rapid antigen 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan

Untuk daerah diluar aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan diatas namun pemerintah tetap menghimbau agar penerapan 5M tetap dijalanankan dengan seketat mungkin. Next

ramadan

Mare Nostrum, Sajian Menu Spanyol yang Lezat

Bebas Khawatir, Begini Cara Barang Hilang Diperlakukan di Jepang