Bisnis jastip sambil traveling di dalam maupun ke luar negeri, menjadi andalan banyak orang. Baik yang membuka layanannya, maupun yang memanfaatkan jasanya. Cara ini memang memudahkan seseorang mendapatkan barang yang tidak bisa kita dapatkan di negeri sendiri. Seperti pakaian, makanan, oleh-oleh dan berbagai benda lainnya.
Baca juga : Bukit Sembalun, Surga di Lombok Timur
Selain itu, dengan jastip atau jasa titip ini, perhitungan bayarnya bisa lebih ekonomis dan praktis. Sebab kita tinggal pesan dan mengikuti aturan hingga terima jadi. Asal mendapatkan provider atau penyedia layanan yang tepat, transaksi ini bisa menguntungkan.
Jastip resahkan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
Pada dasarnya jasa titip ini banyak macamnya, bisa di dalam negeri dan luar negeri. Namun yang sedang menjadi sorotan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu adalah jasa titip beli barang yang perlu membayar bea masuk dari luar negeri.
Melihat maraknya jastip informal yang kini digemari masyarakat, Askolani selaku Dirjen Bea Cukai Kemenkeu memandang hal in merugikan negara, sebab tidak ikut bayar bea cukai seperti pelaku usaha lainnya yang memasukkan barang dari luar negeri.
Tanggapan netizen dan pengamat ekonomi
Sudah pasti dong, hal ini memperoleh beragam tanggapan dari netizen. Sebab banyak yang mengaku sebagai pelaku usaha jastip dan mereka tetap membayar bea masuk. Sementara itu, banyak juga yang mengatakan bahwa sebenarnya yang bikin negara rugi bukanlah mereka yang menjalankan jasa titip dalam skala kecil dan menengah seperti ini. Melainkan kelakuan korup di kalangan pejabat.
Dari kacamata yang lebih ekspert, pengamat ekonomi, Piter Abdullah, menyebutkan bahwa pengaturan tentang bisnis jasa titip ini bisa saja berlaku, asalkan pelaku usahanya juga sudah cukup besar dan reguler. Sementara itu, agak sulit memaksakan kebijakan tersebut bila pelaku usahanya bersifat informal dan tidak reguler.
Kelebihan dan kekurangan jastip
Saat ini popularitas usaha jasa titip memang meningkat seiring banyaknya permintaan. Biasanya, pelaku usaha jastip juga menerapkan beberapa prosedur atau peraturan dan persyaratan untuk calon pembeli pahami lebih dahulu. Sebab, para owner jastip ini tentunya juga perlu mengikuti aturan bea cukai dan pembawaan barang dari luar ke dalam negeri.
Ada suka duka melakukan transaksi pembelian barang via titip ini. Di antaranya adalah mendapatkan owner jastip yang kurang amanah. Di samping itu, ada juga masalah keterlambatan pengiriman karena barang tertahan akibat adanya aturan tertentu dari bea cukai. Hal ini paling sering terjadi bila menggunakan jastip dari luar ke dalam negeri.
Lain halnya untuk jastip lokal yang memang sebenarnya agak mirip dengan pembelian online. Biasanya untuk oleh-oleh makanan atau barang antar kota, karena produk yang kita inginkan tidak ada di lokasi kita tinggal. Umumnya, pembeli hanya perlu membayar ongkos jasa titip dan ongkos kirimnya saja.
Membahas regulasi terkait uang dan bayar membayar ini memang sensitif ya. Sebab adanya jasa titip ini juga membantu pergerakan perekonomian rakyat, utamanya kelas menengah yang produktif dalam bertransaksi. Apalagi dengan adanya jasa ini, mengurangi dampak sulitnya mencari pekerjaan. Nah, bagaimana pendapat kalian mengenai sorotan terhadap usaha jastip ini? Next