in ,

Anak 12 Tahun Boleh Masuk Ke Tempat Wisata Bila Kepala Daerah Mengizinkan

Wisata anak mulai dibuka dengan pemdampingan orang tua yang ketat. foto via antaranews.com

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberikan lampu hijau wisatawan di bawah 12 tahun. Tetapi, implementasinya harus seizin kepala daerah. Bapak Menteri menjelaskan bahwa destinasi wisata identik untuk keluarga. Jika anak tidak diperbolehkan masuk tempat wisata, otomatis banyak wisatawan yang balik kanan. Ia mengungkapkan, diskresi ini diberikan kepada pemerintah daerah. Sebab, tanpa ada memasukkan anak usia di bawah 12 tahun, tentu akan sangat sulit bagi destinasi wisata tetap dikunjungi.

Baca juga : Pantai Suwehan, Surga Tersembunyi Di Balik Kokohnya Tebing Tinggi

Meski memberi lampu hijau secara Nasional, namun bapak menteri mengintruksikan protokol scanning barcode aplikasi Peduli Lindungi tetap wajib dilakukan. Sehingga dengan pengawasan yang ketat untuk protokol kesehatan, testing, tracing, ditingkatkan agar wisata ini aman dan bebas Covid-19.

Gembira loka Zoo sebagai wisata anak di Yogyakarta. foto via gudeg.net

Seperti telah diberitakan, Gembira Loka (GL) Zoo memilih hanya membuka Sabtu dan Minggu karena larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk. Direktur Utama GL Zoo, KMT.A. Tirtodiprojo mengaku minimnya kunjungan karena banyak orang tua yang tidak jadi masuk GL Zoo karena membawa anak berusia di bawah 12 tahun. Padahal, sebagian besar pengunjung GL Zoo adalah anak-anak.

Untuk dikota besar seperti Jakarta, Di tengah situasi Covid-19 di Ibu Kota yang makin terkendali, Anies mulai mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk melakukan aktivitas di luar rumah.

Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 September 2021 lalu. Berikut ini adalah ketentuan Anies soal aktivitas anak usia di bawah 12 tahun di masa PPKM level 3:

Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan ke mal dengan pengawasan yang ketat oleh orang tua. foto via finance.detik.com

Pertama, Anies mengizinkan anak dengan usia di bawah 12 tahun mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat wajib didampingi orang tua. Kedua, Anies mengizinkan juga anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan nonkarantina dengan syarat wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Ketiga, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk atau mengunjung tempat uji coba pembukaan tempat wisata seperti kawasan Ancol dan TMII. Keempat, anak usia di bawah 12 tahun juga dilarang mengunjungi bioskop.

Kelima, anak-anak usia di bawah 12 tahun yang sudah ikut PAUD dan SD, mengikuti kegiatan PTM dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan sekolah, orang tua atau pendamping dan guru. Pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua atau pendamping wajib sudah divaksin. Next

ramadan
fi tahu na po tet

Wisata Kuliner Mencicipi Berbagai Olahan Tahu di Tahu Na Po Tet Tangerang

Camping Ground di Curug Naga Bogor, Menikmati Indahnya Alam Bersama Keluarga