Kembali setelah melakukan perjalanan dari luar negeri tentu menjadi hal yang baisa terjadi. Namun, apabila kembali setelah perjalanan dari negara lain saat wabah seperti sekarang ini, Teman Traveler wajib mengikuti beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa langkahnya bisa Teman Traveler lihat pada ulasan berikut ini.
Baca juga : Buruan Cobain Gelato ala Warteg di Malang, Lauknya Lengkap
Protokol Ketat
Pada Surat Edaran Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020, melalui Gugus Tugas tercantum bahwa masyarakay yang baru saja datang dari luar negeri harus melewati berbagai protokol yang ketat untuk menekan penyebaran dan penularan virus corona terjadi.
PCR Test
Jika kembali ke Indonesia tidak dilengkapi dengan hasil PCR test dari negara keberangkatan, Teman Traveler diwajibkan untuk melakukan PCR test pada saat tiba di Indonesia. Namun, pemeriksaan ini dikecualikan bagi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR test.
Walaupun dikecualikan, PCR test Pos Lintas Batas Negara (PLBN) harus digantikan dengan hasil rapid test dan bukti keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas yang berada dilingkungan bertugas.
Akomodasi Khusus dan Unduh Aplikasi
Setelah melakukan PCR test sesuai dengan prosedur, Teman Traveler tidak boleh kemana-mana selama hasil tes belum keluar. Pemerintah juga telah menyediakan akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementrian Kesehatan.
Tidak hanya menjalani karantina di akomodasi yang telah ditentukan, masyarakat juga disarankan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi sehingga proses pelacakan dan mencatat data masyarakat yang positif terdampak Covid-19.
Itulah beberapa langkah yang harus Teman Traveler tempuh jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri. Tetap lindungi diri dan bantu pemerintah memutuskan rantai tular Covid-19 dengan mengikuti berbagai rangkaian atau protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Stay safe! Next