Berbeda dengan jalan raya, jalan tol hanya bisa dimasuki oleh kendaraan roda empat atau lebih. Jalan tol sering disebut sebagai jalan bebas hambatan dan biasanya memiliki batasan kecepatan tertentu. Karenanya, di jalan tol lalu lintas cenderung lebih lengang dan tidak rawan macet.
Baca juga : 5 Es Legendaris Semarang, Kesegaran dan Kelezatannya Tak Lagi Diragukan
Meski begitu, kadang-kadang ada juga kejadian unik di jalan tol, seperti hewan menyeberang secara tiba-tiba. Di Indonesia, insiden seperti ini terjadi beberapa kali. Ada yang sempat terekam dan menjadi viral di media sosial. Bisa tebak hewan apa saja?
Ular sanca menyeberang di jalan tol Slipi
Rabu (22/6) kemarin, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seekor ular sanca melintasi jalan tol Slipi. Ular sanca kembang warna cokelat ini terlihat meliuk menyeberang hingga ke sisi jalan tol. Untungnya, ular ini tidak terinjak meski ada mobil lalu lalang.
Gajah menyeberang di jalan tol Pekanbaru-Dumai
Seekor gajah menerobos pagar pembatas dan menyeberang jalan tol Pekanbaru-Dumai KM 73 Desa Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Insiden ini menghebohkan dan membuat warga ramai merekamnya. Pengendara yang tengah melintas pun melambat hingga gajah berhasil keluar area tol dan menuju kebun sawit. Ternyata, gajah bernama Condet ini berasal dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang kebingungan karena terowongan perlintasan satwa ia biasa lewati tergenang air hujan.
Kucing menyeberang di jalan tol terekam dashcam
Tahun 2021 lalu, sempat beredar video dashcam mobil yang memperlihatkan seekor kucing dengan cepat di jalan tol. Tidak disebutkan di jalan tol mana insiden ini terjadi. Namun, hal ini membuat sebuah mobil mengerem mendadak hingga membuat mobil di belakangnya banting setir. Beruntungnya tidak sampai terjadi kecelakaan.
Larangan menyeberang di jalan tol
Soal menyeberang di jalan tol ternyata ada larangannya loh. Meski larangan ini tentu tidak bisa diberlakukan pada hewan-hewan yang ada di sekitar tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta
Tentang hewan yang menyeberang di jalan tol ini ternyata tak hanya terjadi di Indonesia, di negara-negara lain juga pernah terjadi. Tentu saja insiden seperti ini sulit untuk dikendalikan meski bisa dicegah. Tapi jika sampai terjadi, utamakan keselamatan diri dan hewan yang menyeberang ya. Next