Tidak bisa dipungkiri, pandemi mengubah banyak sekali hal dalam hidup. Termasuk juga dalam urusan berwisata atau melakukan perjalanan. Semenjak Covid-19 mewabah, mobilitas jadi dibatasi bahkan perlu bawa dokumen-dokumen tertentu. Tapi, sesaat lagi akan ada kabar baik loh.
Baca juga : Mudik ke Jogja? Inilah Top 5 Rekomendasi Kuliner Populer Wajib Coba
Baru-baru ini, pemerintah kembali mengeluarkan aturan tentang perjalanan dalam negeri atau domestik. Jika biasanya pelaku perjalanan harus menyertakan hasil negatif melalui tes PCR dan Antigen, kini tidak perlu lagi.
“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.
Aturan ini nantinya akan diberlakukan untuk perjalanan dengan transportasi darat, air, maupun udara. Tapi tidak semua orang bisa melakukannya. Syarat utamanya adalah harus melengkapi dosis vaksin terlebih dahulu, alias sudah melakukan vaksinasi kedua.
Adanya aturan terbaru tentang perjalanan ini tidak terlepas dari tren kasus nasional yang mulai menurun. Hal ini seperti yang disampaikan, “Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut.
Sebelumnya, ada juga perubahan untuk aturan durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. Kini, PPLN yang sudah melakukan vaksinasi kedua hanya perlu menjalani karantina selama 3×24 jam saja.
Wah, dengan adanya perubahan-perubahan yang baik ini apakah kegiatan seperti sedia kala alias kehidupan normal akan segera kembali? Mari kita doakan yang terbaik saja sembari tetap mematuhi protokol kesehatan ya. Next