Bagi Teman Traveler yang merupakan perokok, sebaiknya berhati-hati saat berada di negara-negara ini! Negara yang melarang rokok ini tidak segan memberikan hukuman kurungan hingga denda yang sangat tinggi bagi yang melanggar peraturan merokok.
Baca juga : Super Berani, Ajak Bayi Masih ‘Ringkih’ Traveling Keliling Dunia
Mengingat rokok juga bisa meresahkan masyarakat, maka sebaiknya Teman Traveler perlu bijak dalam merokok sehingga tidak mengganggu sekitar kamu. Berikut adalah negara yang melarang perokok di daerahnya.
Rusia Berikan Kebijakan Tegas
Sepuluh tahun terakhir ini Rusia merupakan salah satu negara yang serius mengurangi jumlah perokok di wilayahnya. Menurut berbagai sumber, tahun 2016 jumlah perokok di Rusia turun hingga 10%. Langkah mengurangi perokok di Rusia terus diperbarui.
Terdapat larangan merokok di sekitar berlabuhnya transporatasi, di antaranya stasiun, bandara, dan pelabuhan. Kalau sedang berwisata di Rusia, jangan sampai merokok di tempat wisata seperti pantai dan tempat bermain anak-anak. Selanjutnya lokasi larangan merokok akan diperluas pada kapal, kereta api, hotel, restora, bar, kafe, toko, dan pasar.
Bhutan, Negara Tanpa Rokok
Bhutan adalah negara pertama di dunia yang melarang perdagangan rokok di wilayahnya. Wilayah yang terkenal dengan kawasan wisata Thimphu dan Paro ini merupakan salah satu percontohan dari gerakan anti asap rokok di beberapa negara.
Bila didapati penjual atau perokok di daerah Bhutan, maka akan dikenakan denda yang serius setara kriminal di Indonesia. Sanksi tersebut yaitu kurungan 3 sampai 5 tahun penjara tanpa mendapatkan jaminan, di mana memungkinkan hukuman harus dilalui sampai jangka waktu selesai.
Thailand, Mengurai 30% Perokok
Thailand mulai menerapkan kebijakan cukup ketat bagi perokok. Orang-orang tidak bisa merokok di sembarang tempat misalnya sejumlah kawasan wisata Thailand. Bila kamu tetap ngotot, akan dikenakan denda sebesar 5000 bath atau Rp2,3 jutaan. Peraturan ini dibuat untuk mencapai target pemerintah Thailand yang ingin menurunkan jumlah perokok hingga 30% pada tahun 2025.
Irlandia, Denda Sangat Besar
Irlandia bisa dibilang sebagai negara yang melarang perokok dengan sangat keras. Tanpa tanggung-tanggung, denda sebesar 300 euro atau setara Rp47,8 jutaan bagi Teman Traveler yang merokok di tempat umum. Denda tersebut sudah berlaku sejak 2004 dan masih berjalan, yang artinya kebijakan ini berjalan dengan sehat di Irlandia.
Bagaimana Teman Traveler? Setuju dengan peraturan negara-negara di atas? Menurut Teman Traveler bisakah Indonesia meniru kebijakan di atas? Next