in , , , ,

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan

Kesibukan di Peron Bandara. Foto via rri.co.id

Pengguna perjalanan via pesawat seringkali harus mengikuti informasi dunia penerbangan yang terupdate. Konsennya pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona sangatlah ketat. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan akan terus mengevaluasi pemberlakuan tes sebagai syarat penerbangan.

Baca juga : Pasar Splendid Malang, Pecinta Hewan dan Bunga Wajib Merapat

Dalam keterangan yang dihimpun melalui detik.com hari ini mengatakan “Pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” tutur Safizal. Beliau juga menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa hasil tes PCR sebagai syarat terbang kini berlaku selama 3 x 24 jam (H-3). Secara detail dan spesifik Kementrerian Kesehatan juga menyesuaikan harga tes PCR dengan maksimal Rp. 275 ribu untuk daerah Jawa – Bali dan Rp. 300 ribu untuk luar Jawa Bali yang hasilnya harus keluar dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

Tes PCR diberlakukan sebagai syarat penerbangan secara mutlak. Foto via newssetup.kontan.co.id

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat,” imbuhnya. Dari persyaratan tersebut pihaknya melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk semua penumpang pesawat. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan membuktikan hasil sertivikat vaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan diperpanjangnya masa berlaku tes pCR dapat membantu di beberapa daerah yang belum dan minim dengan laboratorium tes PCR. Diluar Jawa Bali, penumpang pesawat harus menunjukkan hasil sertivikat vaksinasi minimal dosis pertama dan melampirkan hasil tes PCR maksimal H-3 atau menunjukkan hasil tes antigen maksinal H-1.

Penerapan 5m menjadi kewajiban bagi semua masyarakat saat diluar rumah. Foto via ppid.bogorkab.go.id

Menurut Safrizal, berbagai kebijakan baru tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama. Disamping itu pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dengan penerapan 5 M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas). Next

ramadan

Pantai Menganti Kebumen, Keindahan Pantai diBalik Perbukitan

Diner Spektakuler di SKYLOFT Restaurant & Lounge Jakarta