in ,

Penumpang WNI Mabuk Pukuli Pramugara Turkish Airlines, Pesawat Harus Mendarat Darurat

Penumpang Turkish Airlines mabuk

Viral di media sosial sebuah video dengan durasi pendek yang memperlihatkan penumpang yang menyerang kru kabin dari maskapai Turkish Airlines. Dikutip dari Liputan6.com, maskapai tersebut harus mendarat darurat akibat perbuatan penumpang tersebut.

Baca juga : Tambak Pendidikan UNHAS, Wisata Edukasi di Kabupaten Barru

Akibatnya, jadwal penerbangan harus terlambat. Seharusnya sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa (11/10/2022) pukul 18.05 WIB, akhirnya tertunda.

Penumpang mabuk pukuli pramugara

Penumpang berkewarganegaraan Indonesia tersebut bernama Muhammad John Jaiz Boudewijin. Ia dilaporkan setelah menyerang kru pesawat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penumpang tersebut tersebut dalam keadaan mabuk. Pada saat mengudara, penumpang yang duduk di kelas ekonomi ini mengamuk dan membuat keributan.

Foto via Twitter

John terlihat melayangkan pukulan kepada pramugara yang coba menenangkannya. Akibatnya penumpang lainnya ikut marah dan ikut memukulinya hingga luka-luka. Akibat kericuhan yang ditimbulkan, pesawat Turkish Airlines harus mendarat darurat  di Bandara Kualanamu, Medan. John pun diturunkan di bandara tersebut.

Pendaratan terlambat sampai 2 jam

Pesawat tersebut ialah Turkish Airlines dengan tujuan Istanbul (Turki) – Soekarno-Hatta (Indonesia) dengan nomor penerbangan TK56. Akibat dari pemukulan yang dilakukan penumpang mabuk tersebut, kru kabin berinisial FA harus menerima perawatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Kualanamu karena mengalami cedera serius.

Foto via VOI

Pesawat pun melanjutkan penerbangan ke Jakarta dan mendarat pada 20.01 WIB. Pendaratan mundur hingga 2 jam dari yang dijadwalkan. Belum diketahui pasti alasan penumpang tersebut menyerang kru kabin Turkish Airlines. Saat ini Polresta Deli Serdang tengah mendalami kasus tersebut.

Dijerat hukuman berat

Meskipun tengah naik di pesawat Turkish Airlines, namun penumpang tersebut akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di tempat kejadian. John bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Peberbangan Pasal 412 ayat 4 dan Pasal 54 huruf E.

Foto via Twitter

Dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Namun, hingga saat ini pihak dari Turkish Airlines belum memberikan informasi apa pun terkain insiden itu.

Semoga kru kabin yang menjadi korban pemukulan dapat segera pulih kembali dan segera bertugas. Dan masalah ini dapat selesai dengan hukuman yang adil dan setimpal. Semua pihak juga tengah menunggu informasi resmi dari Turkish Airlines. Next

ramadan
Kota Tembagapura

Pesona Kota Tembagapura, Negeri di Atas Awan di Papua

Wisata di Jogja ketima musim hujan

Musim Hujan Jangan Khawatir! Berikut Wisata di Jogja yang Cocok Ketika Musim Hujan