Bali menjadi tempat wisata favorit banyak turis mancanegara. Tiap tahunnya, wisatawan yang datang meningkat. Pemerintah Provinsi Bali memberi kebijakan adanya penarikan pungutan atau retribusi untuk setiap turis mancanegara yang datang berlibur ke Bali.
Baca juga : Sungai Landak Bahorok, Satu Kesegaran di Bukit Lawang yang Pas untuk Tenangkan Diri
Retribusi disetarakan sebesar Rp150.000 untuk setiap turis mancanegara yang datang ke Bali, baik menggunakan jalur darat, udara, maupun laut. Kebijakan ini diperkirakan akan dimulai pada pertengahan tahun 2024.
Pembayaran bisa dilakukan oleh para calon wisatawan sebelum datang ke Bali secara online. Kemudian, mereka akan diberi bukti pembayaran. Sehingga, saat memasuki Pulau Dewata dan akan stempel paspor, turis asing harus menunjukkan bukti pembayaran tersebut.
Pembayaran online dapat membantu turis dan juga masyarakat untuk mengetahui hasil pengelolaan retribusi dengan transparan. Di mana dana yang terkumpul akan masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, dana retribusi akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, melestarikan budaya, konservasi lingkungan dan alam Bali.
Adanya penarikan retribusi ini, didukung oleh banyak pihak. Salah satunya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Melihat tujuan diadakannya penarikan retribusi untuk turis mancanegara ini ialah menjaga budaya, alam, dan lingkungan Bali untuk destinasi wisata yang berkualitas, aman, dan nyaman.
Bukan hanya Menparekraf, para pelaku pariwisata juga mendukung kebijakan ini. Bahkan, mereka ingin kebijakan ini segera dilaksanakan. Namun, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dan jelas, agar tidak terjadi tabrakan informasi di lapangan. Next