Pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan mengesahkan Keputusan Menteri Keehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 mengenai Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Tidak hanya masker, tatanan dan adaptasi kebiasaan baru juga menyarankan agar masyarakat memakai face shield terutama di beberapa tempat umum berikut agar tetap hidup produktif sekaligus terhindar dari penularan Covid-19.
Baca juga : 7 Ide Foto Pre-wedding di Penangkaran Rusa Ranca Upas Buat Pecinta Nuansa Alam
1. Pasar
Pasar menjadi salah satu tempat yang sangat direkomendasikan untuk menggunakan masker dan face shield. Kondisi pasar yang padat akan pembeli membuat jaga jarak atau physical distancing menjadi hal yang sangat susah diterapkan. Oleh karena itu, Menteri Kesehatan menyarankan penggunaan face shield di pasar agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
2. Mall
Menjaga jarak antar pengunjung di mall juga menjadi perhatian utama terlebih banyak yang sudah melakukan aktivitas berbelanja di tempat umum seperti pasar hingga mall. Pengukuran suhu tubuh, tetap menggunakan masker dan face shield menjadi saran yang diberikan kepada pemberi maupun penerima layanan.
3. Lobi Penginapan
Lobi merupakan salah satu tempat yang kerap menjadi pusat berkumpulnya Teman Traveler yang ingin menginap maupun menghabiskan malam di penginapan. Agar dapat meminimalkan kontak antara pengunjung dan resepsionis diperlukan partisi mika, pelindung wajah hingga disarankan untuk tetap membayar mengunakan non tunai di penginapan.
4. Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran juga tidak luput dari perhatian. Petugas administasi disarankan untuk tetap menggunakan masker, menggunakan pelindung mata atau pelindung wajah. Pastikan untuk tetap tidak menyentuh area wajah, namun jika terpaksa pastikan tangan sudah dibersikan baik dengan mencuci tangan maupun menggunakan handsanitizer.
5. Event Olahraga
Beragam event olahraga seperti bola, voli hingga basket, penonton disarankan untuk tetap menggunakan masker. Tidak hanya itu, penggunakan face shield sangat direkomendasikan bagi Teamn Traveler yang ingin menonton atau menghadiri berbagai macam event olagraga.
6. Moda Transportasi
Baik pengelola maupun pengguna jasa moda transportasi disarankan unruk tetap menjaga jarak satu sama lain. Pihak administrasi juga direkomendasikan untuk melakukan rekayasa administrasi hingga memasang pembatas kaca. Selain itu, penumpang maupun penyedia layanan juga disarankan tetap menggunakan masker dan juga direkomendasikan juga menggunakan face shield.
7. Transportasi Umum
Stasiun, terminal, pelabuhan hingga bandar udara juga tidak luput dari perhatian Menteri Kesehatan. Pengukuran tubuh, hingga pelatihan cara mengunakan alat pelindung berupa masker dan face shield akan menjadi perhatian utama karena memang transportasi umum memiliki risiko paling besar membawa virus.
8. Jasa Ekonomi Kreatif
Tetap menentukan jawak antar personel menjadi rekomendasi awal. Namun jika memang tetap tidak bisa mengatur jarak karena intensitas pengunjung yang membludak, penggunaan masker, face shield, melakukan rekayasa administrasi hingga pembatasan jumlah kru menjadi hal yang sangat direkomendasikan.
9. Salon Kecantikan
Teman Traveler yang bekerja dalam bidang jawa perawatan kecantikan mulai dari make up hingga mengatur rambut direkomendasikan untuk tetap melindungi diri dengan cara menggunakan masker, face shield dan celemek ketika memberikan layanan kepada pelanggan.
10. Lokasi Daya Tarik Wisata
Terakhir, face shield disarankan untuk tetap Teman Traveler gunakan saat berkunjung ke berbagai tempat wisata. Tidak hanya itu, jika ditemukan pengunjung maupun pekerja yang memiliki suku lebih dari 37,3 derajat celcius, dan selang 5 menit dicek kembali masih bersuhu yang sama, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke area wisata.
Demikianlah beberapa tempat yang disarankan langsung oleh Menteri Kesehatan untuk tetap menggunakan masker dengan tambahan face shield agar mengurangi penularan virus di tempat umum yang banyak dijumpai gerombolan orang terlebih di era new normal yang sudah kembali memperbolehkan berbagai tempat untuk beroperasi kembali. Next