in ,

DKI Jakarta Siap Buka Tempat Wisata Secara Berkala, Catat Tanggalnya!

Mulai Dibuka, Beragam Tempat Wisata DKI Jakarta Akan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Pembukaan kembali berbagai tempat wisata di wilayah DKI Jakarta ini tentu sejalan dengan transisi dari PSBB menuju masa kenormalan baru atau era new normal yang diberlakukan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta setelah melihat kondisi Jakarta yang mulai membaik.

Baca juga : Menyibak Pesona Parapat, Gerbang Menuju Pulau Samosir

Walaupun akan kembali dibuka, berbagai tempat wisata atau hiburan wajib menerapkan berbagai protokol kesehatan sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020 yang berisikan pembatasan bagi pengunjung.

Pulau Seribu via Instagram @ervinerwin

Berbagai tempat hiburan akan mulai dibuka bahkan ada yang sudah mulai beroperasi misalnya saja fasilitas olahraga indoor maupun outdoor yang sudah diperbolehkan beroperasi mulai dari 5 Juni 2020 lalu hingga 2 Juli 2020 mendatang. Namun hal ini tidak berlaku bagi fasilitas kolam renang.

Berbagai tempat usaha makanan hingga perhotelan juga sudah bisa mulai beroperasi mulai dari tanggal 8 Juni hingga 15 Juli 2020. Namun hal ini tidak berlaku bagi tempat hiburan bar. Selain itu, Kepualauan Seribu Jakarta Utara sudah diperbolehkan beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Orang Utan Ragunan via Instagram @dianmayori

Tidak hanya itu, berbagai taman wisata indoor maupun outdoor seperti taman margasatwa sudah diperbolehkan beroperasi mulai dari tanggal 20 Juni hingga 20 Juli 2020 mendatang. Namun hal ini tidak berlaku bagi waterpark yang akan tetap ditutup untuk sementara waktu.

Surat keputusan tersebut juga memberikan izin tempat wisata seperti museum dan galeri juga sudah dapat dibuka mulai dari tanggal 8 Juni 2020 hingga batas waktu 2 Juli 2020 mendatang. Berbagai tempat hiburan yang mulai dibuka ini harus tetap membatasi jumlah pengunjung yakni tidak boleh lebih dari 50% kapasitas. Next

ramadan

Berkendara di Era New Normal Tidak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya!

Sabang Aceh Wajibkan Wisatawan Bawa Surat Bebas Covid-19