Gunung Merapi ditingkatkan statusnya dari normal menjadi waspada. Hal tersebut karena adanya letusan freatik empat kali hanya dalam kurun waktu dua hari. Lalu apa maksud dari tingkatan status gunung berapi tersebut? Simak ulasan berikut.
Baca juga : Wisata Gunung Bromo Ditutup untuk Perayaan Nyepi Tahun Ini, Catat Tanggalnya!
1. Normal
Normal adalah status yang aman pada gunung berapi. Artinya tidak ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya baik secara visual, seismik, atau kejadian vulkanik. Gunung dengan status normal tidak mengalami letusan dalam jangka waktu tertentu.
2. Waspada
Jika gunung berapi dinaikkan statusnya menjadi waspada, berarti telah terjadi aktivitas vulkanik dalam skala tertentu. Begitu juga dengan aktivitas seismik. Kawah pun mengalami perubahan secara visual dan diikuti dengan gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal, tapi belum terjadi erupsi besar.
3. Siaga
Dalam tingkatan ini aktivitas seismik dan vulkanik mengalami peningkatan dan perubahan secara visual di kawah semakin terlihat. Hal ini diperkirakan akan menimbulkan letusan utama atau erupsi besar dalam waktu sekitar dua minggu.
4. Awas
Awas adalah status yang menunjukkan bahwa gunung berapi akan mengalami letusan yang besar. Biasanya ada letusan awal yang diikuti dengan semburan abu dan uap. Kemudian akan ada letusan susulan yang lebih besar. Jangka waktu letusan biasanya terjadi sekitar 24 jam.
Itulah empat tingakatan status gunung berapi. Jika kamu berada di daerah yang berpotensi terdampak letusan, sebaiknya mengikuti arahan dari pihak berwenang untuk menyelamatkan diri. Next