Memasuki era new normal tentu membuat berbagai aturan baru juga mulai bermunculan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya di restaurant dan tempat umum, kini aturan berkendara saat new normal pun juga makin diperketat untuk tetap menerapkan physical distancing saat berkendara maupun bepergian.
Baca juga : 6 Tips Piknik di Hutan Kota Pakal Surabaya, Liburan Senang Hati Tenang
Aturan baru bagi pengendara maupun pengguna kendaraan umum tersebut tentu saja disiapkan langsung oleh Kementrian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Semua aturan tersebut dibuat mengacu pada ketentuan PSBB dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Peraturan yang harus dipatuhi untuk pengguna kendaraan bermotor yang hanya boleh digunakan oleh satu orang saja. Namun jika diharuskan untuk berboncengan seperti ojek online, penumpang diharuskan untuk menggunakan barang pribadi seperti helm, jaket hingga sarung tangan.
Tidak hanya pengendara motor, mobil pun hanya diperbolehkan membawa maksimal 50% dari kapasitas mobil. Contohnya, jika mobil berkapasitas 4 orang, maka mobil tersebut hanya boleh membawa 2 orang termasuk supir. Jika dalam keadaan tidak fit, penumpang mobil diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan.
Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker saat dalam perjalanan. Sedangkan mobil wajib disemprotkan disinfektan baik sebelum maupun sesudah mengantarkan penumpang dan berkendara keluar, sehingga protokol kebersihan akan tetap berjalan dengan baik. Next