Pada tanggal 12 Agustus 2020, terjadi hal yang tidak terduga di salah satu bandara Indonesia yakni Bandara Radin Inten II, Lampung. Seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa ditemukan oleh personel aviation security (avsec) dan pihak maskai pada pukul 07:20 WIB. Orang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.
Baca juga : Punya Banyak Syarat, Bakso Sum-sum Ini Tetap Dicari
Dikutip dari Kumparan, Hendra Iriawan selaku Executive General Manager Bandara Radin Inten II memberikan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa keamanan bandara selalu dipantau 24 jam penuh. Namun, untuk memastikan hal tesebut tidak terulang kembali, pihaknya juga mengatakan akan meningkatkan aspek prosedur pengawasan dan keamanan bandara.
Sebelumnya, kabar ini tersebar luas melalui video berdurasi 30 detik yang diunggah ke media sosial Instagram oleh akun @aviatren. Berdasarkan video viral tersebut, terlihat bahwa pihak bandara mengeluarkan orang yang diduga memiliki gangguan jiwa itu dengan paksa yakni melempar dari dalam pesawat dan menyeret orang tersebut ke tempat yang aman.
Banyak warganet yang mempertanyakan cara pihak bandara yang memperlakukan orang tersebut dengan sangat kasar. Videonya pun tersebar luas dan menghebohkan dunia maya. Setelah kejadian tersebut, pesawat baling-baling Citilink ATR 72-600 dengan nomor registrasi PK-GJS yang akan terbang dari Lampung menuju Jakarta tersebut kemudian melalui pengecekan teknis dan disinfeksi. Setelah steril, pada pukul 08:56 WIB, pesawat tersebut take off menuju Bandara Halim Perdanakusuma.