Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pihak objek wisata swafoto Rabbit Town Bandung didenda bersalah atas gugatan pelanggaran hak cipta dan terbukti plagiat atau meniru instalasi seni karya Chris Burden. Atas hal tersebut juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar 1 miliar. Yuk simak penjelasan berikut.
Baca juga : Wallenstein, Istana Megah di Republik Ceko yang Punya Tembok Misterius
Plagiat Instalasi Seni Seniman AS
Salah satu instalasi di Rabbit Town bernama Love Light disebut meniru instalasi Seni Urban Light ciptaan seniman AS Chris Burden yang terpajang di Los Angeles County Museum of Art di Amerika Serikat. Pihak penggugat adalah istri mendiang seniman yaitu Nancy J. Rubins dengan kuasa hukumnya.
Kemudian pada 20 April 2021 taman hiburan berlokasi di Bandung Rabbit Town dinyatakan melanggar hak cipta dan kalah dari Chris Burden Estate dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan terkait kalahnya Rabbit Town dalam kasus plagiarisme telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan, dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Membayar Ganti Rugi
Setelah putusan tersebut pihak Rabbit Town harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 Miliar pada pihak penggugat serta mengumumkan permintaan maaf secara terbuka dalam paling sedikit pada dua surat kabar, satu kabar nasional berbahasa Indonesia, satu lagi surat kabar berbahasa Inggris dan akun media sosial Rabbit Town.
Tidak hanya itu saja, instalasi Love Light beserta gambar dan tulisan yang berkaitan dengan instalasi di taman hiburan swafoto ini, juga harus dimusnahkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan.
Spot Mirip Instalasi Seni Lain
Selain itu masih ada spot yang mirip instalasi seni lain, dikutip dari News Artnet yaitu ruang putih berhiaskan stiker polkadot warna-warni yang ditempelkan pengunjung mirip dengan Obliteration Room karya seniman Yayoi Kusama.
Ada juga sebuah spot foto berwarna merah muda dan kuning dengan ornamen pisang yang digantung. Instalasi tersebut mirip spot ikonik dari Museum of Ice Cream karya Mary Ellis Bunn dan Manish Vora di New York.
Demikian penjelasan tentang kasus plagiarisme Rabbit Town Bandung didenda 1 miliar terhadap karya seniman AS. Sepertinya pihak pengelola wisata Indonesia harus berpikir dua kali jika ingin meniru objek karya seni yang dilindungi hak cipta. Next