Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk dilakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah Indonesia. Berikut peraturan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, simak di bawah ini.
Baca juga : Tempat Menginap di Banyuwangi dekat Pantai Boom, Singgah Setelah Hadiri Festival Gandrung Sewu
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Dilansir dalam kompas.com kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/Swasta diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
- Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
- Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu secara bergiliran, tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain selama WFH.
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Zona merah dilakukan secara daring.
- Zona lainnya, sesuai peraturan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kemudian untuk kegiatan sektor esensial diantaranya yaitu industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun pusat perbelanjaan seperti mal. Kegiatan sektor ini dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan restoran seperti warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun pusat berbelanjaan atau mal untuk makan dan minum di tempat berlaku paling banyak 25 persen.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, layanan pesan-antar/dibawa pulang (take away) sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar dan Pusat Perdagangan
Selanjutnya kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan akan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat atau lokasi konstruksi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
- Zona merah, ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
- Zona lainnya, sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan Area Publik
Kegiatan di area publik yaitu fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya diberlakukan ketentuan:
- Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
Selanjutnya untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:
- Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Terakhir transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Demikian info terbaru peraturan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, jangan lupa untuk mematuhi peraturannya dan selalu jaga protokol kesehatannya Teman Traveler. Next