Terhitung mulai hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, Penumpang pesawat domestik yang akan menuju ke Pulau Bali via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjuukan dokumen tes kesehatan berupa swab pcr. Tentunya dengan hasil negatif Covid-19.
Baca juga : Traveling Naik Pesawat Udah Biasa, Cobain Road Trip dan Segala Kelebihannya
Hal itu disampikan oleh I Wayan Koster selaku Gubernur Bali. “Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik, khususnya udara,” ujar Wayan dalam press briefing secara virtual, Senin, 28 Juni 2021.
Persyaratan untuk naik pesawat ini nantinya akan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali. Rencananya surat tersebut akan diterbitkan besok hari Selasa Tanggal 29 Juni 2021. Aturan baru ini menjadikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan menggunakan swab Antigen dan GeNose menjadi tidak berlaku untuk penumpang pesawat yang akan menuju ke Bali.
Penggunaan swab tes PCR ini diberlakukan karena ada lonjakan kasus baru covid-19. Sehingga pemerintah Bali dengan tegas meberlakukan aturan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Berkaca dari yang sebelum-sebelumnya, untuk menghindaru kecurangan penumpang yang menggunakan surat palsu. Otoritas setempat akan mengecek keaslian dokumen Swab dengan memindai kode barcode. Hal ini diharapkan bisa mengurangi resiko tersebarbya Covid-19.