Kabar baik bagi Teman Traveler, wisata Gunung Bromo dibuka untuk kunjungan wisatawan. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menetapkan syarat dan ketentuannya sebelum memasuki objek wisata ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga : Depot Pasco Tulungagung, Sajikan Ayam Bakar dengan Bumbu Mantap Melimpah
Pembukaan Bertahap
Dikutip dari kompas.com, Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan, untuk saat ini hanya satu pintu masuk kawasan wisata Bromo yang dibuka yaitu pada pintu masuk Kabupaten Pasuruan. Pembukaan secara bertahap kawasan Bromo berlaku sejak 6 September 2021. Wisatawan diizinkan memasuki tiga titik kawasan TNBTS diantaranya view point penanjakan untuk 222 orang per hari, bukit kedaluh 107 orang per hari dan bukit cinta 31 orang per hari.
Syarat dan Ketentuan
Selain itu ada pembatasan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang diterapkan pada pusat perbelanjaan. Kemudian, berikut syarat dan ketentuan bagi pengunjung:
1. Sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama
2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing untuk pemeriksaan bukti vaksinasi Covid-19 oleh petugas wisata
3. Mematuhi jumlah kuota kendaraan, 5 orang untuk jeep dan 1 orang untuk ojek motor
4. Penerapan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumunan. Membawa hand sanitizer atau sabun cair masing-masing untuk cuci tangan
5. Menjaga kesehatan dengan tidak membuang sampah sembarangan
6. Membeli tiket secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
7. Menunjukkan bukti vaksinasi dan bukti pembelian tiket
8. Pembayaran tiket masuk disarankan di luar pukul 23.00-01.00 WIB untuk menghindari keselahan
9. Pembayaran tiket hanya melalui Virtual Account dan tidak melalui teller bank
10. Ibu hamil masih dilarang memasuki kawasan TNBTS
11. Membawa kantung kresek kecil berwarna kuning jika ingin membuang bekas masker
Kawasan Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru sebelumnya telah ditutup sejak 3 Juli 2021, saat pemerintah menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Demikian penjelasan syarat dan ketentuan memasuki kawasan wisata Gunung Bromo dibuka untuk wisatawan mulai kemarin 6 September 2021. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next