Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Beberapa peraturan seperti tahun baruan dilarang, demi menjaga lonjakan kasus covid-19. Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca juga : Kelakuan Menyebalkan Turis di Bali yang Baru-baru Ini Terjadi
Selama Libur Nataru
Pada Rabu 17 November 2021 dalam keterangan tertulis Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3.
Berlaku 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022
PPKM Level 3 di Indonesia ini akan diberlakukan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu berlaku selama 10 hari dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Level 3 selama akhir tahun 2021 akan diterapkan menunggu instruksi Inmendagri terbaru.
Mencegah Lonjakan Kasus Covid-1
Hal ini dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Menurut Muhadjir Effendy nantinya seluruh wilayah Indonesia baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Hal-hal yang Dilarang
Selanjutnya dikutip dari Detik.com dalam kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia terdapat beberapa peraturan yang disesuaikan dan sejumlah kegiatan pada ruang publik akan kembali dibatasi. Berikut hal-hal yang dilarang:
1. Dilarang pesta kerumunan. Menko PMK menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang. Sementara itu untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3
2. ASN dilarang cuti. Pemerintah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum libur Nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Selain itu memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, dan treatment) serta mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
3. Imbauan tidak bepergian. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
Demikian penjelasan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang akan diberlakukan selama libur Nataru. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler! Next