Bagi teman traveler harap mulai memperhitungkan biaya traveling ketika melancong ke daerah tujuan. Pasalnya Pemerintah mulai menaikkan tarif ojek online, dan tarif baru ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022. Aturan kenaikan tarif baru ini tertuang dalam lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca juga : Tiket Borobudur untuk Turis Lokal Naik Jadi Rp 750.000, Netizen Berontak Hingga Jadikan Meme Kocak
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku di tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto di Jakarta 8 Agustus 2022.
Nah, berikut pembagian tiga zona ojek online di wilayah nusantara antara lain:
- Zona I meliputi: Daerah Sumatera, Jawa (Selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali.
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Penyesuaian tarif ini memiliki rincian baru untuk tarif ojek online 2022 sebagai berikut:
- Biaya Jasa meliputi Zona I dengan biaya batas bawah sebesar Rp. 1.850 per kilometer dan batas atas sebesar Rp. 2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal memiliki rentang tarif antara Rp. 9.250 hingga Rp. 11.500
- Biaya Jasa meliputi Zona II dengan biaya batas bawah sebesar Rp. 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp. 2.700 per kilometer. Biaya jasa minimal memiliki rentang tarif antara Rp. 13.000 hingga Rp. 13.500.
- Biaya Jasa meliputi Zona III dengan biaya batas bawah sebesar Rp. 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp. 2.600 per kilometer. Biaya jasa minimal memiliki rentang tarif antara Rp. 10.500 hingga Rp. 13.000.
Terkait penyesuaian tarif baru, pemerintah meminta perusahaan Ojek Online yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan penyesuaian tarif. Dengan penerapan biaya jasa batas bawah dan batas atas serta biaya minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari sejak keputusan menteri ditetapkan.
Komponen lainnya terdiri dari biaya langsung dan tak langsung. Dimana biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. dan biaya tak langsung seperti halnya biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20%.
Terkait pemberlakuan tarif baru ojek online ini, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan dan melakukan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. Next