Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang ribut dengan petugas stasiun. Keributan tersebut terjadi diduga ada kaitannya dengan vaksin booster sebagai salah satu syarat melakukan perjalana jarak jauh.
Baca juga : 5 Dark Tourism Terpopuler di Indonesia, Wisata Penuh Makna Mengenang Bencana
Lalu, apa sih persyaratan yang harus kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan jarak jauh? Simak ulasan di bawah ini agar perjalananmu lebih aman dan nyaman.
Penumpang KA ribut dengan petugas
Seorang penumpang kereta api terlihat tengah ribut dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dikutip dari Indozone.com, keributan itu dipicu lantaran penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan.
Dari kejadian tersebut, Kepala humas PT KAI Daops 1 Jakarta Eva Chairunnisa, menegaskan bahwa peraturan penggunaan bukti vaksin booster untuk perjalanan kereta api sudah disahkan per tanggal 30 Agustus 2022. Ia juga mengatakan hal itu tidak dapat digantikan dengan hasil tes antigen atau PCR.
Syarat perjalanan menggunakan jalur darat
Dari kejadian tersebut, kita dapat melakukan pengecekan persyaratan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan jauh menggunakan jalur darat. Persyaratan untuk melakukan perjalanan darat adalah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Dan kini tidak perlu lagi mneunjukkan surat hasil antigen atau PCR .
Selain itu, untuk anak-anak usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan anak-anak di bawah 6 tahun, wajib didampingi oleh pendamping yang sudah melaksanakan ketentuan vaksin Covid-19. Uuntuk orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak memenuhi persyaratan vaksin Covid-19, diwajibkan untuk membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Persyaratan untuk perjalanan laut dan udara
Sama seperti perjalanan darat, syarat utama yang wajib dimiliki adalah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 82 Tahun 2022, para penumpang diwajibkan untuk menunjukkan bukti vasin ketiga atau booster. Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster, maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat, kapal laut, maupun kereta api.
Selain itu, penumpang wajib mengguankan masker, menjaga jarak, dan menggunakan handsanitizer ataupaun mencuci tangan dengan sabun. Kemenhub juga menghimbau bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan tersebut secara disiplin.
Dengan melakukan vaksin booster dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, kita dapat berpergian ke mana pun tanpa perlu khawatir harus antigen maupun PCR. Karena vaksin booster bisa didapatkan secara gratis di berbagai rumah sakit dan puskesmas terdekat. Next