Setelah kabar kebakaran Gunung Arjuno, kini Gunung Bromo juga mengalami kebakaran. Namun, kebakaran ini karena kelalaian sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding. Pengambilan gambar ini mengusung konsep menggunakan flare asap.
Baca juga : Bakso Lombok Uleg Pak Di, Pelopor Bakso Khas Kota Temanggung
Padang Savana Gunung Bromo Kebakaran
Sejak hari Rabu (6/9), Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup Gunung Bromo. Tepatnya sejak pukul 22.00 WIB, hingga waktu yang tidak ditentukan. Hal ini dikarenakan kebakaran di Blok Savanah Lembah Watangan, atau kawasan Bukit Teletubbies di Gunung Bromo yang kebakaran sejak sore.
Hal ini dikarenakan 6 orang pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding di kawasan tersebut. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, mereka menggunakan flare asap dalam sesi foto. Terdapat 5 flare yang mereka gunakan, namun salah satunya gagal.
Saat calon pengantin gagal menyalakan salah satu flare, alat itu dinyalakan lagi namun meletup. Letupan mengenai rumput kering hingga menyebabkan padang savana terbakar.
Rombongan Tidak Mendapatkan Izin Pemotretan
Ternyata, rombongan ini tidak mendapatkan izin untuk melakukan sesi foto prewedding di padang savana. Melainkan hanya memasuki area Gunung Bromo dengan membeli tiket reguler sebesar Rp29.000. Padahal, terdapat izin tersendiri yang harus mereka dapatkan untuk bisa melakukan foto prewedding.
Seharusnya, mereka mengajukan izin pemotretan prewedding di TNBTS dengan melapor ke petugas di loket pintu masuk. Mereka akan mendapatkan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI), di mana mereka akan diizinkan untuk melakukan foto prewedding. Izin tersebut berbayar sebesar Rp250.000.
Hukuman yang Akan Diterima Tersangka
Setelah kasus kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan kelalaian rombongan ini, ditetapkan satu tersangka. Ialah AW (41) yang merupakan manajer wedding organizer (WO) yang disewa oleh sepasang calon pengantin tersebut.
5 orang yang terdiri dari 2 calon pengantin dan 3 tim WO, masih dijadikan saksi. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ada kemungkinan para saksi bisa naik menjadi tersangka.
Tersangka kasus yang menyebabkan kebakaran padang savana di Gunung Bromo ini akan dikenakan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan penjara paling lama 5 tahun.
Kelalaian yang dilakukan oleh pihak WO dan rombongan ini, menyebabkan kebakaran Gunung Bromo. Seharusnya, kejadian ini bisa diminimalisir jika mereka mengajukan izin terlebih dahulu dan memikirkan properti yang tidak berbahaya. Next