Para penumpang pesawat kini sudah tidak boleh lagi sembarangan membawa pengisi daya baterai smartphone ke dalam kabin. Pasalnya, bahaya sudah sempat dirasakan oleh para penumpang dan kru pesawat Aeroflot pada 30 Januari 2018 lalu. Kepanikan melanda ketika power bank milik salah satu penumpang meledak, sehingga menimbulkan asap disertai kobaran api di tengah perjalanan dari Moscow.
Baca juga : Legipait Malang, Sensasi Ngopi Asik dengan Suasana Jadul di Tengah Kota
Api sempat membakar beberapa kursi penumpang, sebelum akhirnya berhasil dipadamkan dengan alat pemadam dan air mineral oleh sejumlah kru dan penumpang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Tidak heran jika kemudian muncul aturan baru soal power bank, termasuk di Indonesia. Seperti apa lengkapnya?
1. Dianggap benda berbahaya
Juni 2017 silam, International Civil Aviation Organization (ICAO) melakukan pembaruan kebijakan teknis soal benda-benda yang dianggap bisa membahayakan perjalanan udara. Instruksi terbaru tersebut berisi aturan soal benda elektronik ringkas yang mengandung lithim metal atau sel lithium atau baterai, yang lebih umum dikenal sebagai power bank.
2. Sudah diterapkan di Indonesia
Sebagai respon atas aturan baru dari ICAO, Kementerian Perhubungan Indonesia lantas melakukan perubahan dalam regulasi Program Keamanan Penerbangan Nasional nomor 80 tahun 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan pada awal bulan ini bahwa perubahan tersebut terkait pemantik api dan power bank yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Menurut Agus, pemantik api yang tidak berisi cairan masih boleh dibawa masuk ke dalam pesawat. Namun jika benda serupa ditemukan di bagasi, akan langsung disita oleh petugas.
3. Kapasitas power bank yang boleh dibawa
Sementara itu, untuk aturan power bank, Pemerintah Indonesia mengacu pada regulasi yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA). Disebutkan bahwa power bank dengan kapasitas kurang dari 100 Wh masih boleh dibawa ke kabin. Sementara power bank berkapasitas antara 100-160 Wh masih bisa dibawa penumpang dengan pertimbangan khusus dari maskapai penerbangan. Namun tidak akan ada kompromi untuk power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh.
Agus menyatakan bahwa kapasitas 100Wh jika dikonversi setara dengan 27.000mAh. Ia kemudian menyimpulkan power bank yang boleh dibawa ke dalam kabin harus berkapasitas kurang dari 27.000mAh dengan voltase antara 3,6 sampai 3,85 V.
4. Diberlakukan ketat
Dengan adanya aturan baru ini, Kementrian Perhubungan berharap pemeriksaan barang bawaan penumpang pesawat bisa lebih ketat. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga keamanan selama penerbangan berlangsung.
Agus juga menyatakan bahwa kementrian tidak akan segan mengambil tindakan tegas pada personil Aviation Security (Avsec), yang lalai dalam melakukan tugasnya terkait aturan anyar. Pemerintah tak bakal ragu mencabut lisensi orang yang bersangkutan, namun juga berjanji memberi penghargaan bagi mereka yang melakukan tugasnya dengan baik.
Itulah beberapa hal terkait aturan baru tentang membawa power bank di penerbangan Indonesia. Semoga informasi ini bisa membuat perjalanan kamu terasa semakin aman dan nyaman. Next