Pada Ramadan 2021 ini pemerintah Arab Saudi akan menerima jemaah umrah dengan syarat sudah menerima vaksin covid-19. Meskipun belum terlampir daftar negara mana saja, yang dapat kesempatan tersebut. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Baca juga : Diharapkan Memulihkan Pariwisata, Work From Bali Akan Dimulai Pada Juli 2021
Menerima Jemaah yang Sudah Divaksin
Dilansir melalui Inside The Haraman, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdulfattah bin Sulaiman Mashal membenarkan bahwa pihak Arab Saudi telah siap menerima jemaah umrah pada Ramadan 2021 ini.
Izin akan diberikan kepada yang sudah disuntik vaksin covid-19 sebanyak dua kali, setidaknya telah menerima dosis petama 14 hari sebelum kunjungan ke Mekkah dan Madinah. Begitu juga bagi mereka yang sudah sembuh dari virus covid-19.
Mendaftar Melalui Aplikasi
Syarat selanjutnya bagi jemaah yang ingin beribadah harus mendaftar melalui aplikasi khusus yaitu Tawakkalna dan aplikasi Umrah Eatmarna. Pendaftaran ini akan diakomodasi sesuai dengan ketersedian kedua masjid serta sesuai batasan kesehatan.
Kedua aplikasi ini adalah satu-satunya patform untuk mengeluarkan surat izin resmi, Kementerian memperingatkan bagi calon jemaah Indonesia untuk tidak menggunakan situs web dan formulir aplikasi palsu.
Persiapan dan Peraturan yang Ketat
Pihak Arab Saudi juga telah melakukan persiapan dan mengeluarkan peraturan yang ketat. Hampir 100.000 pekerja di Masjidil Haram dipersiapkan dari segi kesehatan mereka.
Selain itu halaman pada sekitar Ka’bah dan lantai pertama akan diperuntukkan bagi peziarah untuk melakukan tawaf saja. Kemudian lima area disediakan untuk sholat di Masjidil Haram, termasuk halaman timur. Seluruh Jemaah juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, dan menaati aturan jaga jarak.
Umrah Tanpa Izin Akan Didenda
Selanjutnya akan ada denda bagi jemaah umrah tanpa izin selama bulan Ramadan ini, itu artinya harus ada izin resmi dari otoritas setempat. Kementerian dalam negeri Arab Saudi menyebut denda sebesar SR 10.000 atau sebesar USD 2.666 ( Rp 38,3 juta).
Denda berlaku untuk siapa saja yang melakukan ibadah umrah tanpa adanya izin, serta untuk orang yang mencoba masuk Masjidil Haram tanpa izin akan didenda sebesar SR 1.000 atau sekitar Rp 3,9 juta.
Demikian penjelasan tentang Arab Saudi menerima jemaah umrah pada Ramadan 2021 ini. Next