Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat. Sesuai dengan SE nomor 90 Tahun 2021, berikut penjelasan aturan perjalanan darat jarak jauh terbaru. Simak di bawah ini.
Baca juga : Kampung Blekok Situbondo, Tempat Pembuangan Kotoran Sapi yang Kini Siap Menarik Hati
Perjalanan Darat Jarak Jauh
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah kembali mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian dalam Surat Edaran tersebut, perjalanan jarak jauh diartikan perjalanan dengan jarak minimal 250 km dan minimal ditempuh dalam waktu 4 jam perjalanan.
Syarat Perjalanan Darat Jarak Jauh
Selanjutnya pelaku perjalanan darat jarak jauh harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal satu dosis
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau rapid tes antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Syarat tersebut berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, serta untuk angkutan penyeberangan. Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan peraturan dan syarat yang sama.
Ketentuan Lain Bagi Pelaku Perjalanan Darat
Berikutnya ada beberapa ketentuan lain bagi pelaku perjalanan darat sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu:
- Mengenakan masker dengan benar dan menutupi hidung serta mulut
- Masker yang digunakan minimal 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Pelaku perjalanan juga harus memakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil vaksin (Ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun), hasil negatif tes PCR atau Antigen
- Atau bagi yang tidak memiliki smartphone dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Bukti fisik hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen serta kartu vaksinasi (minimal dosis pertama)
Demikian penjelasan aturan perjalanan darat jarak jauh terbaru, jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next