Keindahan alam, selalu dengan mudah menarik perhatian banyak orang. Tempat yang baru bisa seketika ramai dikunjungi sebab kecantikannya yang dipublikasikan di banyak sosial media. Sayangnya, tidak banyak yang tahu, bahwa kawasan yang indah-indah itu, tidak semua boleh bebas dikunjungi. Ada aturan yang jelas yang melindungi kawasan tersebut. Salah satunya adalah kawasan cagar alam Tegal Panjang yang terletak di bagian utara kawasan Gunung Papandayan.
Baca juga : Benteng Keraton Buton, Bangunan Perlindungan Terluas di Dunia yang Megah
Kawasan Cagar Alam
Tegal Panjang di kawasan Gunung Papandayan mempunyai identitas legal. Keindahannya dilindungi oleh undang-undang. Secara hukum, kawasan ini dilindungi. Dasarnya adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan No. 226/kpts/1990 tanggal 1990/08/05. Pada surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa Tegal Panjang merupakan salah satu kawasan cagar alam yang ada di Jawa Barat. Di dalamnya terdapat kekayaan flora dan fauna yang dilindungi.
Bukan untuk Umum
Sebelum sibuk menyusun rencana untuk pergi ke sana, perlu diketahui bahwa cagar alam Tegal Panjang tidak terbuka untuk umum. Berdasarkan SK dari Menteri Kehutanan, kawasan cagar alam, termasuk Tegal Panjang, tidak diperuntukkan sebagai tempat wisata atau kegiatan lain yang sifatnya komersil. Untuk memasuki kawasan cagar alam, harus lebih dulu mendapat Simaksi (Surat Masuk Kawasan Konservasi) dari pihak BKSDA.
Dilindungi Undang-undang
Sebab tergolong sebagai cagar alam, sekaligus mendapat perlindungan dari SK Menteri Kehutanan, secara otomatis, Tegal Panjang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 1 yang memiliki konsekuensi hukum untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Jadi, jika Teman Traveler merupakan traveler sejati, pasti akan ikut mematuhi aturan ini daripada kesenangan pribadi ya.
Pemanfaatan Kawasan Cagar Alam Tegal Panjang
Keindahan yang dimiliki cagar alam Tegal Panjang berdasarkan identitas yang sudah ditetapkan untuknya, hanya boleh dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan yang berkaitan dengan penelitian, bukan semata liburan atau cuci mata melepas bosan dan kepenatan. Hal ini juga diatur dalam 33 PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (PP 28/2011).
Pasal tersebut mengatur bahwa cagar alam Tegal Panjang, hanya boleh digunakan sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. Tidak ada peruntukkan sebagai tempat wisata yang bebas dikunjungi oleh siapa saja.
Lokasi Cagar Alam Tegal Panjang
Secara geografis, cagar alam Tegal Panjang terletak di tengah-tengah empat gunung di Jawa Barat. Yaitu Gunung Papandayan, Gunung Jaya, Gunung Kondang dan Gunung Puntang. Kawasan ini berada di perbatasan antara Kabupaten Bandung, khususnya Pangalengan dan Garut. Berdasarkan letak geografisnya, bisa ditebak bahwa kawasan cagar alam berupan hamparan rumput yang luas ini memiliki suhu udara yang sejuk. Meski begitu, membiarkan kawasan ini tetap asri, sesuai dengan fungsinya sebagai cagar alam, adalah tetap pilihan yang paling baik.
Wah, agar keindahannya semakin terjaga hendaknya kita semua bisa mematuhi peraturan yang ada. Bagaimana, Teman Traveler juga termasuk turis yang bijak, bukan? Next