Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Wishnutama selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa hotel yang dijadikan fasilitas isolasi tidak boleh menerima tamu seperti biasanya. “Hotel yang dijadikan isolasi sementara waktu tidak diperkenankan menerima tamu umum,” seperti dikutip dari konferensi pers di akun Youtube BNPB, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga : Double Ikat Bali, Restoran Kelas Atas Tawarkan Menu Khas Nusantara dengan Nuansa Tenun
Hotel dengan segala fasilitasnya yang ditunjuk sebagai tempat isolasi akan menjadi tempat tinggal sementara atau lokasi karantina bagi pasien yang tidak menunjukkan gejala atau OTG maupun orang dengan gejala ringan Covid-19. Tenaga kesehatan pun juga bisa menggunakan hotel untuk isolasi mandiri. Ini adalah tindakan pencegahan agar tidak menulari anggota keluarga yang lain.
Lalu apa yang berbeda dari hotel-hotel yang digunakan sebagai akomodasi untuk isolasi tersebut? Yang pasti protokol kesehatan akan diterapkan dengan ketat. Saat ini sudah ada beberapa hotel yang dinyatakan memenuhi syarat dan protokol kesehatan. Yaitu Hotel Ibis, Pop Hotel, Mercure, dan Novotel di Jabodetabek, Ibis Kuta bali, dan Novotel Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Untuk prosedurnya, pasien yang menempati akomodasi ini akan menjalani karantina selama 14 hari, baik untuk Orang Tanpa Gejala, maupun yang memiliki gejala ringan. Fasilitas yang didapat pun juga diatur dengan baik. Ada makan minum, bahkan juga fasilitas laundry. Dari sisi medis, juga akan ada pemantauan kondisi kesehatan secara langsung oleh tenaga medis yang bertugas di setiap hotel. Next