Merokok merupakan kegiatan yang tidak dilarang sama sekali. Namun, bagi para perokok yang ingin melakukan kegiatannya tersebut harus tahu tempat. Ini dikarenakan ada beberapa tempat yang tidak boleh ada asap rokok. Bahkan, supaya aturan ini tetap berjalan, ada sejumlah kota yang terapkan sanksi bagi perokok apabila menghisap tembakaunya di sembarang tempat. Apa kalian tahu kota mana saja? Kalau belum, yuk kita baca ulasan di bawah ini.
Baca juga : Sambut Asian Games 2018, FDTJ Buat Peta Alat Transportasi Massal Jakarta
1. Bandung, Jawa Barat
Pemerintah Kabupaten Bandung akan menerapkan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) per tanggal 1 Januari 2020. Dalam aturan itu, para perokok sembarangan di Kabupaten Bandung akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda. Untuk pidana, diberlakukan Tipiring (tindak pidana ringan) yang hukumannya maksimal 7 hari kurungan. Sedangkan denda yang akan dikenakan maksimal Rp50 juta.
2. Surabaya, Jawa Timur
DPRD Surabaya sudah lebih dulu mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ditegaskan di aturan tersebut, bahwa setiap orang yang melanggar akan dikenai denda Rp250.000. Sementara apabila perusahaan swasta dan instansi pemerintahan tidak memasang tanda atau logo larangan merokok akan diberi sanksi berupa denda Rp50 juta.
3. Bogor, Jawa Barat
Walikota Bogor, Bima Arya juga melakukan hal yang sama dengan dua kota di atas. Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dilakukan demi mendukung visi Kota Bogor sebagai kota olahraga dan keluarga yang bersih, aman dan nyaman.
Jadi, perokok sudah tidak bisa merokok sembarangan di ruang-ruang publik, seperti taman bermain, halte bus atau angkutan umum. Bahkan, ada denda bagi siapapun yang ketahuan merokok di tempat terbuka. Dendanya berkisar antara Rp50.000 sampai Rp5 juta.
4. Desa Bone-Bone, Sulawesi Selatan
Terakhir, ada Desa Bone-Bone yang menjadi kawasan pertama di Indonesia yang melarang daerahnya terkena asap rokok sedikitpun. Awalnya, tahun 2000, pemerintah daerah melarang penjualan rokok di Bone-Bone. Kemudian dilanjutkan dengan larangan merokok di tempat umum pada 2003. Selanjutnya larangan penuh kegiatan merokok dan menjual rokok bagi penduduk maupun pengunjung diberlakukan penuh mulai tahun 2006.
Menariknya, desa yang berada di Kabupaten Enrekang ini memberikan dua jenis hukuman bagi para pelanggarnya. Pertama adalah sanksi berupa kerja sosial. Kemudian yang kedua, para pelanggar dipaksa menyampaikan permintaan maaf di depan publik melalui pengeras suara.
Jadi, itulah kota yang terapkan sanksi bagi para perokok di Indonesia. Hal ini pun mengajarkan kita semua bahwa merokok ada aturannya. Jangan sampai melakukannya di tempat-tempat yang tidak seharusnya terkena asap rokok. Next