Mentri ESDM Erik Tohir bakal menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan kaya atau mampu. Tujuan utaman tak lain adalah mengurangi beban pemerintah dalam mensubsidi tarif listrik. Keputusan itu berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang. Nah, sebenarnya golongan apa saja yang bakal kena tarif listrik naik dan dari daya berapa ?
Baca juga : Jembatan Kaca Seruni Point Bromo Bakal Jadi Jembatan Kaca Terpanjang di Indonesia
Nah bagi kamu yang tidak termasuk dalam golongan yang disebutkan, tidak perlu khawatir akan kenaikan listris tersebut. Perhitungan rumus kenaikan listrik pun perlu ketelitian yang mendasar sehingga akan tepat sasaran dan sisi lain tidak merugikan beberapa pihak. Berikut golongan yang akan mengalami kenaikan tarif lisrik.
Masyarakat tergolong mampu
Dengan analisa dan perhitungan yang tepat, langkah pemerintah dalam mencabut subsidi untuk kalangan masyarakat mampu mulai disesuaikan. Keputusan ini diberlakukan bagi mereka yang memiliki daya mulai dari 3.500 Volt ampere (VA) keatas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022 secara rata se Indonesia.
Untuk rincian glongan kenaikan tarif listrik sebagai berikut:
- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R3 (rumah tangga atau pelaku insdustri) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P1 atau lingkungan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
- Golongan P3 bagi lembaga pemerintahan tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Untuk kamu yang merupakan pelanggan dengan golongan yang tidak disebutkan diatas baik golongan rumah tangga R2 ataupun industri kecil tarif listrik akan tetap seperti sebelumnya. Tujuan pemerintah taklain adalah penyetaraan perlakuan pada pelanggan sehingga tetap adil dalam pemberian tarif. Bagi masyarakat yang mampu, akan terlepas dari subsidi pemerintah. Dan bagi masyarakat kurang mampu dengan daya listrik kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi. Next