in ,

Pawai Ogoh-ogoh Dilarang Buat Nyepi di Bali Makin Sepi

Sepinya Hari Raya Nyepi di Bali akibat Corona

Beragam rangkaian upara penyambutan hari raya nyepi umat hindu di Bali mengalami pengaturan ulang akibat penyebar luasan virus corona yang semakin meningkat. Beberapa hal yang dulunya diperbolehkan kini dilarang keras oleh pemerintah pusat di Bali. Salah satu yang dilarang adalah pawai ogoh-ogoh. Walaupun bukan merupakan rangkaian hari raya suci nyepi, pawai ini amat dinantikan oleh semua kalangan.

Baca juga : 11 Makanan khas Nusa Tenggara Barat dengan Cita Rasa Tak Terlupakan

Awalnya Dibolehkan

Pura Ulun Danu Bratan Bali via Shutterstock
Pura Ulun Danu Bratan Bali via Shutterstock

Pada tanggal 17 Maret lalu, penyebaran virus corona di Bali masih belum begitu mengkhawatirkan sehingga pemerintah memperbolehkan pawai ogoh-ogoh tetap dilaksanakan dengan waktu yang telah di tentukan yaitu dimulai dari jam 17:00 hingga 19:00 WITA saja. Selain itu, pawai ini hanya akan dilaksanakan di Wewidangan Banjar Adat. Namun keputusan ini kini telah berubah seiring makin mengkhawatirkannya virus corona di Bali.

Dilarang Keras

I Wayan Koster via Shutterstock
I Wayan Koster via Shutterstock

I Wayan Koster selaku Gubernur Bali, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 lalu mengeluarkan intruksi agar tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh. Larangan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona yang semakin bertambah di Indonesia dan Bali yang tentu semakin merisaukan masyarakat yang sebentar lagi akan melaksanakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942

Upacara Adat Mengalami Pembatasan Orang

Melasti via Shutterstock
Melasti via Shutterstock

Selain melarang diselenggarakannya pawai ogoh-ogoh, Gubernur Bali juga mengintruksikan untuk membatasi orang yang akan mengikuti upacara adat Hari Raya Nyepi. Upacara Malasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan akan dilaksanakan maksimal 25 orang yang terdiri dari pemangku adat, sarati, dan pembawa sarana utama.

Imbauan Tetap di Rumah Setelah Nyepi

Bali House via Shutterstock
Bali House via Shutterstock

Surat Imbauan Gubernur Bali No.45/Satgascovid19/III/2020, 1 dari 5 poin yang tertulis memberitahukan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing pada hari Kamis, 26 Maret 2020 yakni satu hari setelah pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Imbauan ini diberikan agar masyarakat tetap waspada dan mengantisipasi penyebaran virus corona di Bali yang cenderung semakin meningkat.

Dampak penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan membuat berbagai keputusan yang diambil dirasa sangat baik bagi masyarakat maupun pemangku adat di Bali. Selain itu, Gubernur Bali juga mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar dan mengurangi interaksi dengan orang lain. Harapannya, wabah ini tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat Bali. Semoga kekhawatiran hingga kewaspadaan virus corona di Indonesia bisa segera di akhiri. Stay at home and don’t forget to wash your hand! Next

ramadan

Intip Wisma Atlet Kemayoran yang Kini Jadi Rumah Sakit Darurat COVID-19

Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Makanan dan Minuman Sehat Berkhasiat