in , ,

Saatnya Bernafas Lega Bagi Penghobi Diving di Era New Normal

ekpose para penyelam bawah laut. Foto via tagar.id

Penyebaran Covid-19 ditahun ini tercatat paling buruk dari tahun sebelumnya. Hal ini membuat banyak pembatasan kegiatan secara masif termasuk menyelam. Dengan adanya perubahan peraturan oleh pemerintah, sudah mulai ada kelonggaran di berbagai aspek. Begitu juga untuk wisata diving, banyak aturan yang memang harus diketahui di era new normal sebelum wisatawan menyalurkan hobinya dibawah laut. Nah, buat kamu yang ingin menyelam.

Baca juga : Aturan Perjalanan Terbaru Mulai 19 Oktober Sampai 1 November 2021, Naik Pesawat Wajib Tes PCR

New Normal atau juga dikenal dengan adaptasi kebiasaan baru adalah skenario yang digunakan untuk menangani efek Covid-19 dari segi sosio-ekonomi dan kesehatan secara cepat. Masyarakat dihimbau untuk menyesuaikan kehidupan normal mereka dengan hal baru yaitu berdampingan dengan pandemi. Tentu saja hal ini harus dibarengi dengan Protokol Kesehatan secara ketat.

Penerapan protokol kesehatan. Foto via dukcapil.padangpariamankab.go.id

Buat kamu yang sudah bosan banget selama berbulan-bulan di rumah dan tidak bisa diving, sekarang saatnya kamu keluar rumah dan menjelajahi lagi dunia bawah laut kesukaan kamu. Namun sebelumnya, kamu harus tahu dan paham apa saja syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum melakukan kegiatan ini.

Hanya wisatawan dalam kondisi sehat yang diperbolehkan

Point yang menjadi utama dalam pembahasan persyaratan adalah memastikan kondisi kesehatan semua orang yang beraktivitas wisata selam. Aturan umum ini berlaku bagi pekerja, pelanggan, dan atau wisatawan yang beraktivitas di area usaha wisata selam.

Memakai Alat Pelindung Diri sekurang kurangnya masker

setiap orang yang beraktivitas di area usaha wisata selam harus memakai alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker. Hal tersebut untuk mencegah keluarnya percikan cairan dari mulut atau hidung (droplet) yang bisa menjadi sarana penularan Covid-19.

Jaga jarak dengan orang lain minimal satu meter

Jaga jarak dengan orang lain adalah bentuk penerapan prokes yang mumpuni. Jika tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak di tempat kerja atau usaha wisata selam, maka dapat melakukan rekayasa administrasi seperti pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya.

Penyemprotan desinfektan secara berkala dan penggunaan pencucian tangan. Foto via tribunnews.com

Sarana Prasarana yang terdesinfektan dan penyediaan fasilitas pencuci tangan. semua sarana prasarana harus terdesinfektan minimal 3 hari sekali secara menyeluruh hingga sudut – sudut wilayah. Begitu juga penyediaan tempat pencuci tangan yang tersebar diberbagai tempat wisata.

Diver Medical Clearance, salah satu formulir wajib untuk para diving. Foto via masterdivers.com

Wajib mengisi diver medical clearance

Mengisi formulir special diver medical clearance dan self-assessment dengan lengkap dan sebenar-benarnya sesuai dengan data diri kamu yang berlaku. Selain itu, hal yang perlu kamu tuliskan dalam kedua formulir ini adalah riwayat kesehatan dan riwayat perjalanan kamu beberapa waktu kebelakang.

Pembatasan jumlah tamu yang berkunjung di area food breakfast dan pengecekan suhu tubuh dengan angka maksimal 37,9 derajat selsius. Lebih dari ketentuan suhu itu pengunjung dilarang memasuki kawasan wisata dan wajib isolasi mandiri sesuai dengan anjuran dari panitia tempat wisata. Next

ramadan
fi wisata di binjai

Wisata di Binjai Sumatra Utara, Banyak Spot Selfie yang Instagramable

Mengintip Umbulan Tanaka Gunung Kawi Malang, Kesegaran Tengah Sungai Bernuansa Jepang