Penyebaran Covid-19 ditahun ini tercatat paling buruk dari tahun sebelumnya. Hal ini membuat banyak pembatasan kegiatan secara masif termasuk menyelam. Dengan adanya perubahan peraturan oleh pemerintah, sudah mulai ada kelonggaran di berbagai aspek. Begitu juga untuk wisata diving, banyak aturan yang memang harus diketahui di era new normal sebelum wisatawan menyalurkan hobinya dibawah laut. Nah, buat kamu yang ingin menyelam.
Baca juga : Gunung Semeru Meletus, Awan Panas Berguguran
New Normal atau juga dikenal dengan adaptasi kebiasaan baru adalah skenario yang digunakan untuk menangani efek Covid-19 dari segi sosio-ekonomi dan kesehatan secara cepat. Masyarakat dihimbau untuk menyesuaikan kehidupan normal mereka dengan hal baru yaitu berdampingan dengan pandemi. Tentu saja hal ini harus dibarengi dengan Protokol Kesehatan secara ketat.
Buat kamu yang sudah bosan banget selama berbulan-bulan di rumah dan tidak bisa diving, sekarang saatnya kamu keluar rumah dan menjelajahi lagi dunia bawah laut kesukaan kamu. Namun sebelumnya, kamu harus tahu dan paham apa saja syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum melakukan kegiatan ini.
Hanya wisatawan dalam kondisi sehat yang diperbolehkan
Point yang menjadi utama dalam pembahasan persyaratan adalah memastikan kondisi kesehatan semua orang yang beraktivitas wisata selam. Aturan umum ini berlaku bagi pekerja, pelanggan, dan atau wisatawan yang beraktivitas di area usaha wisata selam.
Memakai Alat Pelindung Diri sekurang kurangnya masker
setiap orang yang beraktivitas di area usaha wisata selam harus memakai alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker. Hal tersebut untuk mencegah keluarnya percikan cairan dari mulut atau hidung (droplet) yang bisa menjadi sarana penularan Covid-19.
Jaga jarak dengan orang lain minimal satu meter
Jaga jarak dengan orang lain adalah bentuk penerapan prokes yang mumpuni. Jika tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak di tempat kerja atau usaha wisata selam, maka dapat melakukan rekayasa administrasi seperti pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya.
Sarana Prasarana yang terdesinfektan dan penyediaan fasilitas pencuci tangan. semua sarana prasarana harus terdesinfektan minimal 3 hari sekali secara menyeluruh hingga sudut – sudut wilayah. Begitu juga penyediaan tempat pencuci tangan yang tersebar diberbagai tempat wisata.
Wajib mengisi diver medical clearance
Mengisi formulir special diver medical clearance dan self-assessment dengan lengkap dan sebenar-benarnya sesuai dengan data diri kamu yang berlaku. Selain itu, hal yang perlu kamu tuliskan dalam kedua formulir ini adalah riwayat kesehatan dan riwayat perjalanan kamu beberapa waktu kebelakang.
Pembatasan jumlah tamu yang berkunjung di area food breakfast dan pengecekan suhu tubuh dengan angka maksimal 37,9 derajat selsius. Lebih dari ketentuan suhu itu pengunjung dilarang memasuki kawasan wisata dan wajib isolasi mandiri sesuai dengan anjuran dari panitia tempat wisata. Next