in , ,

Peraturan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli 2021

fi peraturan ppkm mikro

Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk dilakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah Indonesia. Berikut peraturan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, simak di bawah ini.

Baca juga : Mencicip 4 Kuliner Unik dari Palangkaraya

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

kegiatan perkantoran
Ilustrasi via pexels CoWomen

Dilansir dalam kompas.com kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/Swasta diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  • Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu secara bergiliran, tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain selama WFH.
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

kegiatan belajar mengajar
Ilustrasi via pexels Max Fischer
  • Zona merah dilakukan secara daring.
  • Zona lainnya, sesuai peraturan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

kegiatan sektor esensial
Ilustrasi via pexels Erik Scheel

Kemudian untuk kegiatan sektor esensial diantaranya yaitu industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun pusat perbelanjaan seperti mal. Kegiatan sektor ini dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Kegiatan Restoran

kegiatan restoran
Ilustrasi via pexels Quark Studio

Kegiatan restoran seperti warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun pusat berbelanjaan atau mal untuk makan dan minum di tempat berlaku paling banyak 25 persen.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, layanan pesan-antar/dibawa pulang (take away) sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar dan Pusat Perdagangan

kegiatan pusat perbelanjaan
Ilustrasi via pexels Ron Lach

Selanjutnya kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan akan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

kegiatan konstruksi
Ilustrasi via pexels Kateryna Babaieva

Tempat atau lokasi konstruksi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

kegiatan ibadah
Ilustrasi via pexels Iman Boer

Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  • Zona merah, ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
  • Zona lainnya, sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan Area Publik

kegiatan area publik
Ilustrasi via pexels Pixabay

Kegiatan di area publik yaitu fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya diberlakukan ketentuan:

  • Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

kegiatan seni
Ilustrasi via pexels Ingo Joseph

Selanjutnya untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:

  • Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

rapat seminar
Ilustrasi via pexels Christina Morillo

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  • Zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

transportasi umum
Ilustrasi via pexels Ketut Subiyanto

Terakhir transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Demikian info terbaru peraturan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, jangan lupa untuk mematuhi peraturannya dan selalu jaga protokol kesehatannya Teman Traveler. Next

ramadan
Pantai Klayar

Pantai Klayar, Wisata Pacitan Penuh Keindahan

Wisata Karangasem Bali

Lahangan Sweet, Wisata Baru untuk Nyantai di Karangasem Bali