Mulai 3 Juli 2021, Pemerintah telah meresmikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan cakupan area Jawa Bali. Durasi PPKM diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021. Bagi anda masih lalu-lalang keluar kota dengan memakai moda transportasi via kereta, Bus, dan pesawat maka harus menyertakan surat vaksinasi minimal dosis satu.
Baca juga : Senja di Pantai Petitenget, Pesona Bali Sesungguhnya
Pengetatan aktivitas masyarakat PPKM sebagai darurat covid yang didapatkan dari berbagai sumber adalah penguatan 3T (testing, tracing, treatment) yang terus diketatkan
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian isi dokumen tersebut.
Selain vaksin dosis satu sebagai syarat utama dalam perjalanan, kamu tim traveler juga wajib menyertakan surat swab PCR untuk H-2 perjalan menggunakan pesawat dan H-1 swab Antigen untuk perjalanan menggunakan Bus dan Kereta Api.
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digaungkan pemerintah, kalian wajib menaatinya dengan tetap dirumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. jika memang diharuskan keluar rumah untuk kegiatan urgensi maka tambahkan layer masker saat berpergian dan lebih baik tambahkan face shield, hindari kerumunan ditempat umum, selalu cuci tangan dengan sabun, siap sedia handsanitizer, dan tetap menjaga jarak aman minimal 2 meter dari orang lain. dan jangan lupa konsumsilah minimal 150mg vitamin C untuk membantu daya tahan tubuhmu dari ancaman virus apapun.
Pemerintah juga memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kelas Mikro di tiap RT dan RW tetap diperketat. Terlebih presiden Jokowi telah menetapkan PPKM mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan karena siatuasi penambahan korban terinfeksinya virus Corona secara nasional semakin melonjak tajam, khususnya dikota kota besar yang ada di pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar Jokowi.