in ,

Berkunjung ke Bali di Era New Normal? Ini Syaratnya

Mau ke Bali di Era New Normal? Harus Penuhi Syarat Berikut ya!

Bali memang menjadi salah satu incaran setelah pandemi berakhir nanti, bagaimana tidak, beragam destinasi wisatanya yang dirindukan dirasa mampu menghilangkan jenuh setelah lama berada di rumah.

Baca juga : Waterfront Baywalk Mall Pluit, Tempat Berburu Sunset Sempurna di Jakarta

Pura Ulun Danu Bratan via Instagram @smilewithjeryl

Mengambil langkah terkait arahan pemerintah yang akan menerapkan Era New Normal, Bali bereaksi dengan mengumumkan berbagai persyaratan bagi wisatawan jika ingin ke Pulau Dewata. Apa saja? Catat ya!

Tahap Awal Sebelum Membeli Tiket

Tidak bisa langsung berangkat maupun membeli tiket, Teman Traveler diarahkan untuk melakukan tahapan awal yakni mengisi formulir untuk mendapatkan QR Code di http://cekdiri.baliprov.go.id sehingga semua orang yang datang ke Pulau Dewata telah terdaftar dan tetap dalam pemantauan.

Aturan Membeli Tiket

Pembelian tiket ke Bali juga bermula dari QR Code yang telah didapatkan saat mengisi formulir online. Selain itu, sebelum bisa membeli tiket, Teman Traveler juga harus menunjukkan hasil uji swab PCR atau rapid test. Jika dinyatakan negatif Covid19, barulah Teman Traveler diperkenankan membeli tiket.

Jalur Udara

Tidak jauh berbeda dengan membeli tiket, syarat bagi Teman Traveler yang ingin berkunjung ke Bali menggunakan jalur udara pun sama yakni membawa serta menunjukkan surat keterangan negatif Covid19 yang telah diuji menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau menunjukkan hasil tes dari laboratorium yang telah ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19.

Jalur Laut atau Penyebrangan

Jika Teman Taveler berkunjung ke Bali dengan melalui jalur laut, peraturannya tetap sama. Namun, surat keterangannya diperbolehkan dari hasil uji Rapid Test atau surat dari laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan serta pihak berwenang lainnya.

Sebagai pengingat, masa berlaku surat keterangan negatif Covid19 baik dari hasil uji swab PCR dan rapid test selama 7 hari. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Provinsi Bali juga menuturkan bahwa semua peraturan tersebut sudah mulai berlaku hari ini yakni tanggal 28 Mei 2020. Ingin ke Pulau Dewata pada Era New Normal? Pastikan semua syarat di atas terpenuhi ya! Next

ramadan

Sudah Sisipkan Prosedur New Normal, Bus Ini Siap Beroperasi

Bulan Depan! Tiga Gili Lombok Kembali Dibuka