Jepang menjadi negara favorit para turis di seluruh dunia tak terkecuali warga Indonesia untuk liburan. Dalam kondisi pandemi covid-19, tentunya ada syarat perjalanan ke Jepang dan siapa saja yang diperbolehkan datang mengunjungi Negeri Sakura saat ini. Simak penjelasan berikut.
Baca juga : Akomodasi Murah di Tokyo Dekat Shopping District, Mulai Dari 300 Ribuan
Menutup Pintu Bagi Wisatawan Dunia Sejak Desember 2020
Jika Teman Traveler berencana melakukan perjalanan atau liburan ke Jepang, saat ini masih belum bisa terwujud sebab sejak 28 Desember 2020 Negeri Sakura masih menutup pintu bagi wisatawan seluruh dunia. Mengingat kembali warga Indonesia juga termasuk negara yang belum boleh masuk ke Jepang.
Daftar WNA yang Diperbolehkan
Dikutip dalam Kompas.com, tidak semua warga asing dilarang memasuki Jepang, ada beberapa daftar kategori WNA yang diperbolehkan yaitu bagi pemegang CoE. Sebuah dokumen yang dikeluarkan Otoritas Imigrasi Jepang, sebagai tanda bahwa orang asing boleh memasuki negara ini. Berikut daftarnya:
- Pemegang CoE dengan status Spouse or Child of Japanese National
- Pemegang CoE dengan status Spouse or Child of Permanent Residence
- Pemegang CoE dan WNA yang memiliki status residensi ‘Long-Term Residence’
- Pemegang CoE bagi tenaga medis (membutuhkan konfirmasi terlebih dahulu)
- Pemegang CoE bagi tenaga pendidik (profesor atau instruktur) yang diperlukan oleh institusi mereka (membutuhkan konfirmasi terlebih dahulu)
WNA masuk dalam kategor di atas bisa mengajukan aplikasi visa di JVAC atau Kantor Perwakilan Pemerintah Jepang. Informasi lebih lanjut dapat melihat pada situs laman mofa.go.jp.
Aturan Karantina Setelah Mengunjungi Indonesia
Selanjutnya, dikutip dalam website Kedutaan Besar RI di Jepang, mulai tanggal 1 Juli 2021 Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan karantina bagi orang yang telah mengunjungi Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Menyerahkan hasil tes PCR sebelum masuk Jepang dengan hasil negatif yang dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan menuju Jepang
- Melakukan tes PCR saat tiba di Bandara dan menjalani karantina di akomodasi milik Pemerintah Jepang
- Jika menolak, maka pihak berwenang dapat melakukan penahanan sesuai Peraturan Karantina Jepang
- Pada hari ketiga dan keenam berada dalam akomodasi karantina (tidak termasuk tanggal memasuki Jepang) akan dilakukan tes PCR. Jika hasil negatif maka diijinkan keluar akomodasi
- Setelah itu tetap berada di rumah masing-masing selama 14 hari.
Kemudian ada penyerahan pernyataan tertulis sebagai berikut:
- Kesediaan tetap berada di rumah selama 14 hari setelah tiba di Jepang. Tidak menggunakan transportasi publik, melaporkan kondisi secara berkala melalui e-mail, melaporkan lokasi melalui aplikasi monitoring.
- Jika melanggar komitmen tersebut, maka Pemerintah dapat mengumumkan identitas (termasuk asal negara bagi residen asing) serta informasi terkait lainnya guna penanganan penyebaran covid-19
- Jika yang melakukan pelanggaran adalah orang asing, maka Pemerintah Jepang dapat mencabut status residen dan mendeportasi sesuai Immigration Control and Refugee Recognition Act.
Demikian penjelasan siapa saja yang diperbolehkan dan syarat perjalanan ke Jepang saat pandemi covid-19. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next