Salah satu negara besar yang masih mengharuskan visa bagi WNI untuk masuk ke negaranya adalah Jepang. Memang semenjak Desember 2014, bagi WNI yang sudah mengantongi paspor elektronik (e-paspor) sudah diberikan privilege visa waiver oleh pemerintah Jepang untuk masuk tanpa harus melewati proses pengurusan visa selayaknya paspor biasa.
Baca juga : Ekowisata Mangrove Lembar, Wisata Asri dengan Pemandangan Istimewa di Lombok Barat
Namun nyatanya belum banyak WNI yang memiliki paspor elektronik tersebut. Salah satu alasannya adalah karena belum seluruh daerah memfasilitasi pengurusan paspor jenis ini. E-paspor hanya bisa diurus di daerah tertentu saja di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.’
Seiring dengan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berlibur ke negeri sakura, maka mau tidak mau Pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besar nya di Jakarta semakin mempermudah proses pengurusan berbagai jenis visa bagi WNI.
Apa itu Visa Waiver?
Diatas saya sebutkan bahwa bagi anda yang memiliki paspor elektronik maka dapat menggunakan visa waiver untuk masuk ke Jepang. Nah, visa waiver ini adalah semacam bukti dari Kedubes Jepang di Indonesia bahwa anda melapor ke mereka sebelum anda berangkat ke Jepang. Jadi, untuk mendapatkan anda tetap harus datang ke Kedutaan Besar Jepang untuk memperoleh stempel visa waiver di e-paspor anda. Tentu saja pengurusannya cepat dan tidak seribet pembuatan visa biasa.
Tempat Pengurusan Visa Jepang
Sejak September 2017, pengurusan maupun pengambilan visa Jepang di Jakarta tidak lagi di Kedutaan Besar Jepang. Melainkan semuanya dipusatkan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang berada di Lotte Shopping Avenue, Lantai 4, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain melayani visa untuk paspor biasa, JVAC juga melayani pengajuan visa waiver.
Saya Tinggal di Daerah, Bagaimana Saya Mengurus Visa Jepang Tanpa Harus ke Jakarta?
Bagi teman-teman yang berada di Daerah, pengurusan visa Jepang dapat dilakukan di kantor Konsulat Jendral Jepang terdekat dari daerah tinggal anda. Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia tersebar di beberapa kota besar seperti Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar.
Contohnya bagi teman-teman yang ada di Aceh, maka dapat mendatangi Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Medan, Sumatera Utara jika ingin melakukan pengurusan visa Jepang.
Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pembuatan Visa Jepang
Berikut beberapa dokumen yang wajib anda sertakan dalam rangka pengurusan visa Jepang :
– Paspor, Foto Copy KTP dan KTM (Bagi Mahasiswa)
– Formulir Permohonan Visa (Bisa Diunduh di disini)
– Bukti Tiket dan Ittinerary Perjalanan
– Bukti Keuangan (Rekening Koran Pribadi atau Penanggung Biaya)
Biaya Pengurusan Visa Jepang
Biaya pengurusan visa Jepang mengalami perubahan per April 2019 ini. Berikut rincian harga pengurusan terbaru :
– Visa Single Entry Rp.380.000
– Visa Multiple Entry Rp. 770.000
– Visa Transit Rp.90.000
Jam Operasional Pengurusan Visa Jepang
Pengurusan visa Jepang dapat dilakukan dari hari Senin-Jumat. Untuk penyerahan berkas dilakukan pada pagi hari dan pengambilan visa dilakukan setelah jam istirahat siang. Berikut rinciannya :
– Penyerahan Berkas : Senin-Jumat (08.30 – 11.30)
– Pengambilan Visa : Senin Jumat (13.30 – 16.00)
Lama Pengurusan Visa Jepang
Proses pembuatan visa Jepang untuk pemegang paspor biasa membutuhkan waktu minimal 4 hari kerja atau ada kemungkinan lebih, tergantung dari kelengkapan dokumen yang anda antarkan pada saat pertama kali pengurusan. Sangat tidak disarankan untuk mengurus visa ini berdekatan dengan jadwal keberangkatan anda. Minimal 2 minggu sebelum jadwal keberangkatan visa sudah harus di tangan.
*sayarat dan peraturan yang berlaku bisa saja berubah karena penerapan protokol kesehatan Next