Seorang wanita berwarga negara Indonesia ditangkap di Bandara Melbourne Australia karena sebelumnya dilaporkan telah mencuri dua buah tas bermerek Louis Vuitton pada salah satu pusat perbelanjaan di Whiteman Street, Southbank, Australia.
Baca juga : Deretan Wisata di Kediri yang Bikin Kita Serasa Liburan di PRANCIS!
Pada tanggal 19 Mei 2020 sebelum pukul 13:00 waktu setempat, wanita ini asuk ke sebuah toko di salah satu pusat perbelanjaan dan melihat beberapa tas tangan. Setelah itu, wanita tersebut tiba-tiba meminta pramuniaga untuk mencari sepatu sneaker.
Tanpa berpikir panjang, setelah pramuniaga tersebut mencari sepatu yang ditanyainya, wanita tersebut kemudian pergi dengan membwa dua tas tangan yang sebelumnya dilihatnya. Tidak main-main, tas yang diambilnya bermerek Louis Vuitton yang bernilai 11.000 dollar AS atau lebih dari Rp154 juta.
Pada hari minggu, WNI yang berniat ingin pulang ke Indonesia melalui Bandara Melbourne digeledah oleh Polisi yang sudah mengantongi surat perintah. Alhasil, petugas kepolisian tidak hanya menemukan tas curian melainkan juga pakaian mewah dan peralatan lain yang mencapai Rp50.000 dollar AS atau setara dengan Rp700 juta.
Setelah mendapatkan beberapa barang bukti, Polisi pun kemudian menangkap wanita tersebut yang kemudian didakwa dengan pasal pencurian dan ditebus dengan uang jaminan. Tidak hanya itu, wanita tersebut juga harus menghadiri persidangan pada 2 Oktober mendatang di Pengadilan Melbourne Mahistrates. Next