in , ,

Tahun Baru 2021 di Bali Dilarang! Denda Jika Melanggar

Aturan dilarangnya perayaan tahun baru 2021 di Bali

fi larangan taun baru 2021

Jika mempunyai rencana merayakan tahun baru 2021 secara meriah di Pulau Dewata, Teman Traveler harus mengurungkan niat tersebut. Sebab dilarang ada perayaan tahun baru 2021 di Bali dan akan kena denda jika melanggar. Selengkapnya simak penjelasan di bawah ini.

Baca juga : Sederet Tradisi Suku Minahasa di Manado, Salah Satunya ‘Hambur-Hamburkan’ Uang

Peraturan Resmi dari Pemerintah Bali

peraturan
Ilustrasi via pexels Joshua Miranda

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah melarang perayaan tahun baru 2021. Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Bali nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Larangan ini meliputi penyelenggaraan pesta perayaan dan sejenisnya di dalam maupun luar ruangan serta melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan macam lainnya juga dilarang mabuk minuman keras.

Larang Untuk Semua Kalangan

pesta tahun baru
Ilustrasi via pexels Wendy Wei

Peraturan larangan perayaan tahun baru 2021 ini ditujukan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Denda Bagi yang Melanggar

aturan denda
Ilustrasi via pexels Sora Shimazaki

Tidak main-main peraturan ini akan dikenakan denda bagi yang melanggar sesuai dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Bali Nomor 46 Tahun 2020. Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Berdasarkan Pergub sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar peraturan ini yaitu bagi perorangan :

  • Penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali dan atau,
  • Membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :

  • Membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19
  • Dipublikasikan di media massa sebagai pihak yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan
  • Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang bewenang
  • Dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian denda administratif akan ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan Satpol PP. Untuk pembayaran denda dilakukan melalui sistem tunai dan non tunai yang akan disetorkan pada kas daerah provinsi.

Tetap Harus Mematuhi Protokol Kesehatan

wisatawan masker
Ilustrasi via pexels Anna Shvets

Sementara itu untuk kegiatan selain yang dilarang, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti selalu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dan sanitasi, membatasi kontak fisik dan jaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Selain itu para wisatawan yang akan datang ke Bali wajib melakukan tes negatif covid-19. Bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, harus menunjukkan surat keterangan negatif uji Rapid Test Antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan pengunjung yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui uji swab berbasis Test PCR, paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Demikian penjelasan larangan perayaan tahun baru 2021 di Bali. Teman Traveler boleh berwisata di Pulau Dewata tetapi tetap patuhi peraturan yang ada ya! Next

ramadan
fi easyjet troli service

Pertama di Dunia! Troli Cabin Pesawat Bisa Dipesan dari Rumah

fi dinosaurus

Viral! Video Dinosaurus Triceratops Hidup Kembali