in , , , ,

Larangan Mudik Lebaran 2021, Tempat Wisata Tetap Dibuka

Tempat wisata dibuka selama larangan mudik 2021

fi tempat wisata dibuka

Pemerintah telah secara resmi menyampaikan larangan mudik lebaran 2021 demi mencegah penyebaran covid-19. Meski begitu tempat wisata tetap dibuka, sehingga masyarakat dapat berwisata di domisili masing-masing selama periode libur lebaran. Simak penjelasan berikut.

Baca juga : Cicipi Kuliner Asli Betawi di UPK PBB Setu Babakan, Enaknya Bikin Nagih

Kebijakan Tempat Wisata Dibuka

tempat wisata dibuka
Ilustrasi via instagram ajisasongko81

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 1 April 2021 menyampaikan kabar bahwa tempat wisata akan dibuka selama pelarangan mudik lebaran tahun 2021.

Menparekraf juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif bisa tetap menangkap peluang selama penerapan kebijakan mudik.

Kebijakan tersebut seperti opsi staycation dan pariwisata dalam bingkai PPKM skala mikro, termasuk penyediaan produk-produk ekonomi kreatif untuk mengganti fisik masyarakat di kampung halaman.

Dukung Wisata Lokal

dukung wisata lokal
Ilustrasi via instagram kiddrock85

Selanjutnya Menparekraf menghimbau agar masyarakat tetap dukung sektor pariwisata dengan memilih destinasi lokal pada sekitar domisili masing-masing. Kemudian dapat juga memanfaatkan momen tersebut untuk mendukung sektor ekonomi kreatif Nusantara.

Sebagai contoh mengirimkan produk ekraf kepada sanak saudara sebagai pengganti karena tidak dapat mudik. Sehingga industri ekraf juga mendapat momen positif dari larangan mudik ini.

Larangan Mudik 2021

larang mudik 2021
Ilustrasi via [image source]

Sebelumnya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 lalu, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait Kantor Kemenko PMK di Jakarta.

Tujuan larangan tersebut sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, seperti beberapa kali libur panjang termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2020. Saat ini larangan mudik berdasarkan PPKM skala mikro.

Demikian penjelasan tempat wisata tetap dibuka saat larangan mudik lebaran 2021. Tetap patuhi peraturan dan menjaga protokol kesehatan ya, Teman Traveler! Next

ramadan
fi makalele dome villas

Makalele Dome Villas di Lombok, Serasa Menginap di Santorini

fi situ patenggang

Situ Patenggang di Ciwidey, Ranu Kumbolonya Bandung