Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 dan mengubah hari libur nasional. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga : Varian Roti Bakar Kekinian yang Harus Dicoba Pecinta Kuliner
Mengubah Libur Nasional dan Menghapus Cuti Natal 2021
Pemerintah memutuskan untuk mengubah libur nasional dan menghapus cuti bersama Natal, dua hari libur nasional yang dimaksud adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah serta libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Berikut perubahannya:
1. Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa tangga 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diganti menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
3. Libur cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Sementara itu untuk libur Hari Raya Idul Adha tetap pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.
Mencegah Penyebaran Covid-19
Langkah pemerintah mengubah dan meniadakan hari libur Nasional serta cuti bersama Natal 2021 adalah guna mencegah penyebaran covid-19 serta kemungkinan berkumpulnya masyarakat dan menghindari adanya libur panjang.
Kemudian Muhadjir mengatakan bahwa perlu diperhatikan untuk penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah tidak adanya ritual ibadahnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat perlu waspada akan munculnya klaster hajatan serta penyebaran virus corona varian Delta yang telah ditemukan di Indonesia.
Kasus Meningkat Setelah Mudik Lebaran
Sebelumnya, Menko PMK juga mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan jumlah kasus covid-19 pada sejumlah daerah di Indonesia. Di Pulau Jawa sendiri tedapat empat provinsi yang mengalami lonjakan kasus. Salah satunya yaitu Jawa Barat.
Dikatakan lebih lanjut, sebagian disebabkan arus balik mudik karena banyak sekali pemudik yang membandel kembali ke daerah asalnya lalu membawa covid-19 dan menciptakan klaster keluarga. Per hari ini tercatat penambahan pasien positif covid-19 sebanyak 12.990 orang. Melansir dari kompas.com penambahan tersebut membuat total jumlah kasus di Indonesia mencapai 1.963.266 orang.
Demikian penjelasan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Natal 2021. Selalu untuk terus menjaga protokol kesehatan Teman Traveler. Next