Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di Jawa Bali yang akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang. Namun, seperti diketahui bahwa kasus covid-19 semakin melonjak maka dengan itu PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Berikut penjelasannya.
Baca juga : Hotel Bernuansa ala Eropa di Jogja, Tidur Bak Raja dan Ratu di Kota Gudeg
Diperpanjang Akhir Juli 2021
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021. Keputusan ini berdasarkan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada hari Jumat 16 Juli 2021.
Risiko Perpanjangan
Kemudian Presiden juga menyampaikan risiko dari perpanjangan PPKM Darurat, salah satunya tentang keseimbangan antara mendisiplinkan warga agar menaati protokol kesehatan sesuai PPKM dengan penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Bansos mungkin tidak bisa ditanggung oleh pemerintah sendiri dengan itu diperlukan bantuan dari masyarakat dan instansi lainnya. Selain itu, sedekah masker juga diperlukan sebab banyak warga masih menilai masker adalah barang mahal.
Menaati Protokol Kesehatan
Selanjutnya, Menko PMK mengatakan bahwa apapun istilah yang digunakan baik PPKM Darurat atau PPKM Super Darurat, paling penting saat ini adalah masyarakat diharapkan wajib menaati protokol kesehatan dan tidak melanggar demi keberhasilan penanganan pandemi covid-19.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meresmikan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berisi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada sebelumnya, termasuk pelaku perjalanan udara rute domestik jarak jauh.
Demikian penjelasan PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021 mendatang. Jangan lupa selalu mematuhi protokol kesehatan Teman Traveler. Next